Berita Jogja Hari Ini

OJK Sebut Baru Ada 9 Tempat Gadai Berizin di DIY, Ini Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai yang mengantongi izin di DIY. Pihaknya pun telah melakukan penindakan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Christi Mahatma Wardhani
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman (kiri) menjelaskan peran Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diperkuat oleh UU P2SK di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (08/06/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai 'pegadaian' yang mengantongi izin di DIY. Pihaknya pun telah melakukan penindakan pada pegadaian ilegal di DIY. 

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan pihaknya melaporkan ada 18 'pegadaian' ilegal di DIY, dan telah dilaporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat. 

"Yang berizin (pegadaian) baru 9, yang kami sampaikan ke SWI pusat, dari pengamatan kami ada 18. Sudah diumumkan juga kalau tidak berizin,"katanya, Kamis (08/06/2023). 

Pihaknya pun telah melakukan tindakan untuk mencegah 'pegadaian' ilegal, salah satunya dengan menghentikan operasional pegadaian ilegal tersebut. 

"Sudah ada yang di Jalan Magelang, papan namanya sudah diturunkan, operasionalnya juga dihentikan,"sambungnya. 

Langkah penutupan operasional 'pegadaian' pun tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya pihaknya telah peninjauan lapangan dan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan SWI pusat. 

Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK sebagai salah satu unsur SWI semakin tegas dalam menangani dan mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

"Tentunya dengan penguatan, satgas ini (SWI) lebih berani (menindak), karena diberikan kewenengan. Ada beberapa kementerian dan lembaga dan kepanjangannya. Kami rutin bekerja sama, baik dalam rangka pencegahan dengan literasi maupun penindakan yang sudah diatur dalam undang-undang,"pungkasnya.

Berikut ini daftar pegadaian berizin di DIY:

1. PT Pergadian Dana Sentosa

2. PT Gadai Murah Jogja

3. PT Awi Gadai Jogja

4. PT Praha Gadai Indonesia (MazPram
Gadai)

5. PT Startech Gadai Jananuraga

6. PT Samdede Gadai Perkasa 

7. PT Gadai Lagi Jaya

8. PT Setia Indah Gadai

9. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta

Daftar pegadaian tidak berizin di DIY antara lain:

1. Amadeus Gadai

2. Asa Gadai

3. Mediatech Gadai

4. Barokah Gadai

5. Easy Com

6. Koprasi Joyo Lestari

7. Tanpa Nama (di Jalan Godean No.105)

8. Mitra Gadai Syariah 

9. New Jawa Gadai

10. Rajawali Gadai

11. Salam Gadai

12. Sentra Gadai

13. Ayo Gadai

14. Setiaphone Celluler

15. Gadai Motor Jogja

16. Gandrung Gadai Syariah 17. Prima Gadai

18. Mandiri Kasih Gadai.  (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved