UU Cipta Kerja Jadi Formulasi untuk Antisipasi Krisis Ekonomi Nasional
Indonesia harus menyiapkan semacam formulasi guna mengantisipasi ambruknya perekonomian negara akibat situasi global
TRIBUNJOGJA.COM - Pemangku kebijakan harus mampu menciptakan formulasi di tengah kondisi perekonomian global yang tidak stabil sehingga Indonesia terhindar dari jurang resesi global.
Untuk itu, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dibentuk sebagai salah satu cara mengantisipasi krisis ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, M Riza Damanik dalam forum bertajuk 'Eksistensi Komunikator Sains dalam Penyusunan Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja'.
Riza yang juga merupakan Stafsus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mengatakan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kondisi cukup baik, tetapi kita tidak boleh berdiam diri mengingat kondisi perekonomian global yang sangat dinamis.
"Indonesia harus menyiapkan semacam formulasi guna mengantisipasi ambruknya perekonomian negara akibat situasi global tersebut. Beberapa referensi mengatakan bahwa kondisi ekonomi tahun-tahun kedepan diramalkan akan semakin memburuk, jadi pertanyaannya apa modalitas kita untuk menjaga perekonomian agar tidak ambruk?," ungkap Riza Damanik, dalam forum yang diselenggarakan Program Magister Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada secara virtual, Senin (15/5/2023).
Riza juga memaparkan data yang menunjukkan bahwa menurutnya ada tiga hal besar yang menopang perekonomian Indonesia selama ini, yakni UMKM, Kewirausahaan dan Koperasi yang kemudian upaya perbaikannya diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Omnibus Law ini dalam rangka memperkuat pelaku UMKM, memperkuat kewirausahaan nasional dan juga memperbaiki struktur koperasi sektor produktif",ujarnya.
Bukan tanpa alasan, menurut dia, Omnibus Law menjadi penting mengingat terdapat tantangan bahwa rasio kewirausahaan Indonesia yang berada pada angka 3,47 persen masih relatif rendah dibanding negara lain.
Sehingga penting untuk menaikkan rasio kewirausahaan anak-anak muda membuka usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan guna tumbuh pada angka 4 persen.
"Dan di sisi lain, angka minat anak muda terhadap profesi wirausaha sebenarnya cukup tinggi yaitu sekitar 73 persen dari total populasi anak muda di Indonesia yang kemudian ditangkap oleh pemerintah sebagai sebuah potensi pemulihan dan penguatan ekonomi nasional," ujarnya.
Riza juga menyampaikan bahwa penguatan peran koperasi sebagai kelembagaan ekonomi rakyat menjadi kunci bagi kemajuan perekonomian masyarakat.
Namun di Indonesia, kebanyakan koperasi masih bergerak di sektor simpan pinjam bukan di sektor produktif, kita perlu mendorong koperasi-koperasi ini berubah dari simpan pinjam menjadi produktif.
"Saya beranggapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memegang peranan sangat penting dalam upaya pemerintah tidak hanya untuk mengantisipasi ancaman ketidakpastian akibat dinamika global, namun juga menjadi formulasi untuk merespon secara cepat situasi-situasi yang seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum penguatan perekonomian Indonesia. Penting ada satu terobosan yang cepat untuk merespon situasi yang berkembang tersebut”, kata Riza.
Terakhir, Riza menutup sesi bicaranya dengan meminta agar kebijakan publik sebaiknya tidak hanya menjadi solusi bagi persoalan yang terjadi di masyarakat saat ini, namun harus mampu melihat jauh ke depan tentang tantangan apa yang akan dihadapi.
“Kita berkepentingan untuk menjangkau kepentingan publik yang lebih luas melalui kebijakan publik yang bisa menjawab persoalan di tengah masyarakat dan disaat yang bersamaan mengantisipasi perkembangan yang ada di tingkat lokal, regional, atau bahkan internasional," tutupnya.
(*/)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/UU-Cipta-Kerja-Jadi-Formulasi-untuk-Antisipasi-Krisis-Ekonomi-Nasional.jpg)