Berita Klaten Hari Ini

5 Kepala Desa di Klaten Mundur Demi Maju Caleg DPRD

Adapun kelima kepala desa yang mundur itu tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Klaten Utara, Ceper, Kemalang, Karangdowo dan Polanharjo.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Almurfi Syofyan
Kabid Penataan dan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Klaten, Agung Kristantana 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Lima orang kepala desa di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah memilih mengundurkan diri dari jabatan yang ia emban demi maju sebagai calon legislatif (caleg) untuk bertarung pada kontestasi Pemilu 2024.

Adapun kelima kepala desa yang mundur itu tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Klaten Utara, Ceper, Kemalang, Karangdowo dan Polanharjo.

"Dia sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala desa, suratnya sudah sampai sini. Kan tanda terima itu syarat dari KPU (untuk maju Caleg), sementara ada lima kades," ujar Kabid Penataan dan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten , Agung Kristantana pada Tribunjogja.com , Kamis (11/5/2023).

Ia menyampaikan, surat pengunduran diri dari para kepala desa itu sudah diajukan ke pihaknya pada Senin (8/5/2023) kemarin.

Baca juga: Jadi Pendaftar Pertama di KPU, PDIP Klaten Targetkan Raih 33 Kursi DPRD di Pemilu 2024

"Diterima sejak tanggal 8 Mei kemarin. Tidak ada penjelasan daftar dari partai mana. Cuma mundur mau maju jadi caleg," jelasnya.

Menurut Agung, lima kepala desa yang mundur demi maju sebagai Caleg tersebut sebagian besar sudah memimpin desanya dua atau tiga periode.

"Ini yang mundur kebanyakan sudah tiga periode jadi kepala desa. Prosesnya kekosongan ini nanti tidak ikut di Pilkades serentak," jelasnya.

Ia menerangkan, proses pengunduran diri kepala desa, dimulai dari pengajuan kepala desa ke Badan Permusyaratan Desa (BPD).

"Lalu BPD rapat dan jika disetujui, BPD mengusulkan surat pemberhentian ke bupati melalui camat.

Selanjutnya, camat membuat surat usulan pemberhentian ke Dispermades Klaten dan selanjutnya diproses untuk diberhentikan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved