Berita Purworejo
Oknum Perangkat Desa Lubang Sampang Purworejo Diringkus Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo pada Senin
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo pada Senin (10/5/2023).
Oknum perangkat desa itu berinisial MAN (35), yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dia ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan penipuan dan pengelapan pembelian perangkat elektronik.
Baca juga: CERITA Seniman Hendro Pleret Menunggang Kuda Putih ke UGM Saat Wisuda : Tidak Punya Rubicon
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni, menceritakan, MAN diringkus usai dilaporkan oleh pemilik Toko Tunas Komputer, Tusmiyati (35), warga Dusun Kedungdowo Kulon, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus tersebut bermula saat MAN membeli sejumlah alat elektronik untuk kebutuhan pengadaan barang desa, namun menjanjikan pembayaran diakhir.
"Kejadian pada 18 November 2022. Tersangka membeli barang elektronik berupa laptop, proyektor, dan printer, masing-masing satu unit, di toko milik korban. Dia menjanjikan pelunasan pembayaran pada 15 Desember 2022 setelah Dana Desa cair," kata Soni kepada Tribun Jogja, Rabu (10/5/2023).
Namun, lanjutnya, hingga tanggal yang ditentukan, tersangka tidak segera melunasi hutang pembelian barang elektronik itu. Korban pun telah berulang kali menagih, akan tetapi tersangka terus berkilah, sehingga korban kesal dan melaporkan ke Polres Purworejo.
Adapun menurut Soni, pengadaan itu merupakan keinginan Kades Karanganom berinisial G. Ia diduga menyuruh tersangka MAN melakukan pembelian dengan mengatasnamakan pemerintah Desa Lubang Sampang.
"Jadi, modus tersangka MAN adalah meyakinkan korban bahwa pemerintah Desa Lubang Sampang membutuhkan pengadaan barang. Padahal, alat elektronik itu diberikan kepada Kepala Desa Karanganom. Penyidik sudah melakukan memastikan bahwa barang bukti ada di Kantor Desa Karanganom dan sekarang sudah dilakukan penyitaan," jelasnya.
Dalam perkara itu polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, satu unit Proyektor merek Epson EB E500 warna Putih, satu unit Notebook merek HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, satu lembar nota penjualan tertanggal 18 Agustus 2022, dan satu lembar Kwitansi tertanggal 18 September 2022.
Lebih lanjut, Soni menambahkan bahwa penyidik sementara ini masih menetapkan satu tersangka. Ia menyebut, kemungkinan ada tersangka lain dan kini sedang didalami oleh penyidik. Adapun, tersangka MAN disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, menyebut sudah melayangkan surat panggilan kepada Kades Karanganom (G), untuk mengali keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Sudah dipanggil, kami tunggu kedatangan yang berangkutan untuk memberikan keterangan," tandasnya. (drm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/MAN-35-oknum-perangkat-desa-Lubang.jpg)