Berita Jogja Hari Ini
Kanwil DJP DIY: Youtuber dan Selebgram Juga Harus Bayar Pajak
Ternyata YouTuber dan Selebgram juga harus membayar pajak. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ternyata YouTuber dan Selebgram juga harus membayar pajak. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY.
Ia mengatakan penghasilan YouTuber, Selebgram menurut undang-undang masuk pada terutang pajak.
Sehingga youtuber maupun selebgram merupakan wajib pajak yang harus dipungut Pajak Penghasilannya.
Baca juga: Dalam Kurun Waktu 2022-2023, Lima Kasus Sifilis Ditemukan di Kabupaten Kulon Progo
"Penghasilan dari youtube atau instagram atau bisnis di medsos, bisa facebook, tikktok. Semua penghasilan itu menurut undang-undang masuk pada terutang pajak," kata Agung Subchan Kurnianto, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Rabu (10/05/2023).
Menurut dia, sudah banyak youtuber maupun selebgram yang sudah membayar pajak.
Pihaknya pun selalu mengirimkan surat imbauan, sehingga youtuber maupun selebgram tersebut dapat membayarkan kewajibannya.
Pihaknya juga memiliki rumus tersendiri untuk menghitung pajak dari youtuber dan selebgram.
Di samping itu, petugas juga diberikan bekal untuk menghitung pajak tersebut.
"Ada rumusnya, misalnya viewersnya berapa, kemudian dapat berapa dolar. Kami ada data-datanya. Misal Nabila atau siapa, namanya siapa, akunnya, kalau sudah punya NPWP ya nanti kami cek dengan yang bersangkutan," lanjutnya.
Meski begitu, masih ada youtuber dan selebgram yang belum membayar pajak. Untuk itu, pihaknya terus melakukan edukasi.
"Dalam waktu dekat kami akan ada pertemuan dengan pekerja seni, termasuk youtuber dan selebgram. Kami akan memberikan sosialisasi seperti ini juga," ujarnya.
Terkait dengan penerimaan pajak, Kanwil DJP DIY mencatat hingga 30 April 2023, penerima pajak DIY mencapai Rp 1.932 triliun atau 35,5 persen dari target penerimaan pajak yaitu sebesar Rp5,444 triliun. (maw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Admin-Pajak.jpg)