Berita Kriminal

Akhir Kisah Terbongkarnya AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Pengawas Gudang Solar di Medan

Namun pada penyelidikan terakhir gudang solar itu AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi gudang penyimpanan solar di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (27/4/2023) siang. Pihak Pertamina menyatakan tangki berlogo Pertamina bukan milik perusahaan. 

Tribunjogja.com Medan - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bersama pihak Pertamina menggeledah gudang penyimpanan minyak solar yang awalnya diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Namun pada penyelidikan terakhir gudang solar itu AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar.

Lokasi gudang berjarak empat rumah dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia.

Gudang itu berdinding seng di pinggir jalan.

Bersebelahan dengan tanah kosong dan rumah warga.

Aroma minyak solar menyeruak dari luar gudang.

Begitupun di lantai tanah, terdapat genangan air bercampur minyak solar.

Di dalam gudang itu, ada satu unit mobil boks yang berisi beberapa tangki.

Aroma minyak solar tajam tercium di mobil itu.

Minyak solar menetes dari mobil boks itu dan ditampung dengan ember.

Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi gudang penyimpanan solar di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (27/4/2023) siang. Pihak Pertamina menyatakan tangki berlogo Pertamina bukan milik perusahaan.
Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi gudang penyimpanan solar di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (27/4/2023) siang. Pihak Pertamina menyatakan tangki berlogo Pertamina bukan milik perusahaan. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Di gudang itu, terdapat 4 tangki besar yang salah satunya berlogo Pertamina, enam tangki air, 7 baby tank dan lain sebagainya.

Seusai menggeledah gudang minyak solar di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan ada dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari laporan kompas.com, hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terungkap bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya kepada wartawan pada Sabtu (29/4/2023) malam.

Dia mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi, Sabtu.

Mengenai berapa besaran yang diterima dari PT Almira itu masih didalami dan penyidik harus mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Almira. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata dia.

AKBP Achiruddin Hasibuan bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta.

Sementara itu, untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Hadi, itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sedangkan untuk proses penyidikan terkait gudang BBM milik PT Almira, penyidik akan mendalami dengan pemeriksaan terhadap direktur utama perusahaan itu.

"Untuk mendalami aktivitas kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang, di mana hasil pengecekan cek di Pertamina lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam," kata dia. (*)

 

IKUTI BERITA TRIBUNJOGJA.COM DI GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved