Berita Jogja Hari Ini
KAI Tegaskan Perlintasan Teteg Malioboro Hanya Boleh Dilintasi Pejalan, Kini Dipasang Pagar
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan kembali bahwa Perlintasan Teteg Malioboro hanya boleh dilintasi oleh orang
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Demi keselamatan masyarakat dan perjalanan KA, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan kembali bahwa Perlintasan Teteg Malioboro hanya boleh dilintasi oleh orang atau dengan sepeda kayuh roda dua namun tidak dinaiki.
Perlintasan Teteg Malioboro pun kini telah dipasangi pagar rendah dengan celah sempit yang hanya muat untuk pejalan.
Pagar perlintasan kereta di Malioboro kini tak bisa dilewati oleh pengayuh becak maupun pengendara motor.
Pagar itu bahkan didesain hanya untuk pejalan kaki saja.
Pantauan Tribunjogja.com di lapangan, pagar yang menyempit itu berukuran kurang lebih 50-60 cm.
Jika tidak lewat pagar menyempit itu, pelintas bisa melompati pagar rendah yang berada di sampingnya.
Dengan adanya pagar rendah itu, gerobak pedagang pun sulit untuk lewat perempatan Teteg tersebut.
“Untuk keselamatan masyarakat yang melintas dan perjalanan KA, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan kembali bahwa Perlintasan Teteg Malioboro hanya boleh dilintasi oleh orang dan orang yang melintas membawa sepeda kayuh roda dua tapi dituntun,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Senin (24/4/2023).
Menurut Fran, pagar itu dipasang baru saja, beberapa hari sebelum Lebaran 2023.
“Harapannya KAI, itu dipasang permanen untuk keselamatan pelintas,” terang dia.
Biasanya, untuk mencapai Malioboro dari Jalan Margo Utomo, pejalan kaki memilih jalan pintas, yakni menyebrangi rel Perlintasan Teteg itu.
Jalan pintas ini juga biasanya dimanfaatkan pengendara motor untuk menempuh perjalanan yang lebih cepat dengan menuntun motornya. (ard)
Teteg Malioboro
KAI Daop 6
KAI Daop 6 Yogyakarta
Dinas Perhubungan
Berita Yogyakarta
Berita Jogja Hari Ini
Malioboro
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.