Panglima TNI Tetapkan Operasi Siaga Tempur di Daerah Rawan di Papua, Apa Artinya?

Status Operasi Siaga Tempur tak mengubah bentuk operasi di lapangan. Hanya saja ada peningkatan dalam hal status kesiapsiagaan prajurit di lapangan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
jejaktapak.com
Batalyon Raiders Kostrad TNI AD 

TRIBUNJOGJA.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menetapkan status Operasi Siaga Tempur di Papua. Status itu berlaku untuk daerah rawan yang berada di Papua.

Lantas apa arti Operasi Siaga Tempur tersebut?

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi kepada kompas.com menjelaskan bahwa status tersebut tak mengubah bentuk operasi di lapangan. Hanya saja ada peningkatan dalam hal status kesiapsiagaan prajurit di lapangan.

Baca juga: Pesan Terakhir Pratu Miftahul Arifin ke Istri Sebelum Gugur Ditembak KKB, Minta Jaga Sang Buah Hati

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, saat konferensi pers di Markas Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Selasa (18/4/2023).
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, saat konferensi pers di Markas Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Selasa (18/4/2023). (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Terdapat tiga tahapan status tersebut.

Pertama, siaga 3.

Status pada level siaga 3 berarti setiap personel tak boleh keluar kota tempat mereka bertugas.

Kedua, siaga 2.

Pada level siaga 2, para prajurit diwajibkan untuk siap siaga di markas di mana mereka bertugas.

Ketiga, siaga 1.

Pada level siaga 1, pusat komando menenpatkan personel-personel TNI di pos-pos yang sudah ditentukan sebelumnya.

Secara praktis, menurut Fahmi Status Operasi Siaga Tempur ini berarti personel sudah ditempatkan di pos dan senjata harus dibawa ke mana-mana dan siap tembak.

Di samping memberikan dampak peningkatan kesiapsiagaan prajurit, Fahmi menyebut operasi siaga tempur ini adalah kondisi di mana pasukan berada dalam situasi siap untuk bertempur secara efektif.

Artinya, semua bentuk persenjataan yang digunakan sudah siap tembak jika sewaktu-waktu ancaman hadir.

Dalam kondisi ini pula, Fahmi mengatakan, pasukan tidak perlu ragu-ragu untuk melepaskan tembakan ketika terjadi penghadangan atau penyerangan, dalam hal ini oleh KKB.

Selain itu, Fahmi menuturkan, kehadiran TNI di Papua dengan membantu tugas Polri masih dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakkan hukum yang dikendalikan oleh Polri, ya semuanya masih legal dan tidak berada di luar hukum," tegas Fahmi.

Fahmi menambahkan, penetapan status siaga tempur sebagaimana pernyataan Panglima TNI tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Kebijakan dan keputusan politik negara baru dibutuhkan jika pemerintah berencana mengubah tugas TNI di Papua.

Dari yang semula OMSP untuk membantu Polri menjadi OMSP untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata atau pemberontakan bersenjata.

"Sampai saat ini kita belum mendengar ada rencana pemerintah untuk pertama-tama menetapkan kelompok bersenjata di Papua itu sebagai gerakan separatis atau pemberontak, kemudian dengan persetujuan DPR, Presiden memerintahkan TNI untuk mengatasinya," tambahnya.

Sebagai informasi, penetapan status tersebut, terjadi menyusul terjadinya peristiwa penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap Satgas Batalion Infanteri (Yonif) Raider 321/Galuh Taruna, Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad.

Baca juga: Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih Soal Penemuan 4 Jenazah Prajurit TNI Korban KKB di Nduga Papua

Dalam penyerangan tersebut, empat prajurit TNI gugur.

Mereka adalah Pratu Kurniawan, Pratu Ibrahim, Prada Sukra, Pratu Miftahul Arifin.

Mereka gugur ketika berupaya membebaskan pilot Susi Air, Philip Marks Methrtens yang disandera KKB.

Keempat jenazah kusuma bangsa kini telah diterbangkan menuju daerah asal pada Kamis (20/4/2023). (*/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved