ADVERTORIAL
Paniradya Kaistimewaan DIY Jelaskan Informasi Penerapan Tanah Kas Kalurahan untuk KK Miskin
Sebanyak 392 kelurahan/kalurahan yang ada DIY akan mendapatkan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berdasarkan peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021, terdapat 11 program strategis gubernur yang salah satunya adalah administrasi pertanahan dan bentuk pengoptimalisasian kegiatan itu adalah dilakukan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk Kartu Keluarga (KK) miskin.
Paniradya Pati, Paniradya Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, sebanyak 392 kelurahan/kalurahan yang ada DIY akan mendapatkan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin.
"Tetapi pada saat ini, kami menargetkan yang utama adalah kapanewon miskin. Itu yang menjadi target utama yang kedua tentu saja pelaksananya adalah beliau beliau yang kategorinya miskin. Karena kalau tidak mengarah kepada data miskin maka PR kami akan menjadi panjang," katanya saat mengikuti Rembang Kaistimewaan BKK Kalurahan Pertanahan untuk Pengentasan Kemiskinan, Kamis (6/4/2023).
Kemudian, disampaikannya bahwa semua yang berkaitan dengan BKK pertanahan harus memiliki lampiran proposal dan rencana anggaran biaya keinginan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin.
"Keinginannya dari bapak/ibu lurah seperti apa dan rinciannya seperti apa. Itu menjadi bagian yang kemudian kami cermati. Syukur-syukur kemudian kami bersama tim bisa datang langsung ke lapangan," ucap dia.
"Kemudian yang terakhir bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021. Berdasarkan arahan Ngarso dalam itu ada penerapan administrasi tanah desa itulah yang menjadi bagian (penerapan peraturan gubernur tersebut)," imbuh Aris.
Maka dari itu, pihaknya berharap pengaplikasian atau pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin bisa sesuai dengan regulasinya.
"Kalo digunakan untuk pertanian ya pertanian kalau tidak dipergunakan untuk pertanian maka harus ijin kepada pemilik. Jadi yang paling penting adalah pelaksanaan bapak/ibu lurah yang berkaitan dengan tugas bersama antara pemerintah DIY dengan bapak/ibu yang ada di lapangan," jelas dia.
Ia pun menyampaikan, penerapan BKK pertanahan itu telah dimulai pada 2022.
Akan tetapi, untuk penerapan BKK secara menyeluruh telah dilakukan sejak 2021.
"Tetapi 2021 belum ada yang berkaitan dengan pertanahan. Karena saat itu mencari para penerimanya tidaklah mudah," ucap Aris.
Ia pun menyampaikan, pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin dapat digunakan sebagai lahan pertanian yang tidak hanya untuk pangan, tapi bisa dalam dipergunakan sebagai peternakan, perikanan, perkebunan maupun kehutanan.
"Yang paling penting di sini adalah apa yang sudah tertulis keinganan berkaitan dengan penerapan administrasi pertanahan," jelas Aris.
Satu di antara lurah yang mendapatkan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin yakni Lurah Sariharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Titik Iswayatun Khasanah.
Ia pun mendapatkan pemanfaatan tersebut selama dua tahun.
Dari situ terdapat hasil yang dirasakan oleh masyarakat.
"Alhamdulillah pada 2022 kemarin tidak gagal total. Jadi ada keberhasilan sedikit yang bawang merah dan baru pertama kali tanam bawang merah itu sekitar 1.000 meter kurang sedikit masih panen. Tapi kalau dihitung BEP ya tidak BEP. Jadi (terdapat hasil) 200 kg bawang merah bagi satu penerima manfaat. Yang lainnya masih 50 kg," tuturnya.
"Jadi, (hasil panen) bawang merah itu sudah masuk kas desa. Karena kebetulan MOU kami dengan penerima manfaat adalah 75 persen untuk penggarap (tanah kas) dan 25 persen untuk masuk di kas kalurahan," imbuh dia
Sementara itu, Lurah Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Lana, yang baru pertama kali menerima pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan data maupun anggaran yang masuk ke dalam Kalurahan Kalirejo.
Pihaknya juga tengah menggandeng 40 KK atau 40 tenaga kerja yang nantinya berfokus melaksanakan kegiatan di tanah kas kalurahan tersebut.
"Karena itu baru sebagian warga kami dari warga masyarakat miskin karena dari Kalurahan Kalirejo ada 39,2 persen KK kami yang miskin. Sehingga ada kisaran 700 sekian KK kami yang (masuk dalam kategori) miskin," ucap dia.
"Jika kami sudah masuk dalam pelaksanaan pengolahan pertanian, maka pelaksananya adalah menanam jagung dan nanti ada pemberian terpal untuk kolam lele beserta pakannya. Sehingga itu adalah bagian dari pemberdayaan masyarakat," tutup Lana.( Tribunjogja.com )
Semarak Sibakul Sambut Akhir Tahun 2024 : Transformasi UMKM DIY agar Cepat Naik Kelas |
![]() |
---|
BRI Salurkan 1.000 Paket Sembako magi Masyarakat Kurang Mampu di Kelurahan Jakarta Timur |
![]() |
---|
Wakil Komisi B DPRD Bantul Edy Prabowo Dorong Optimalisasi Peningkatan Potensi Wisata |
![]() |
---|
Lakukan Touring Mobil Listrik Jelang Nataru, Samsul Akui Puas Dengan Infrastruktur Penunjang PLN |
![]() |
---|
New Experience with New Honda Scoopy, Sensasi Gaya Berkendara Unik dan Fashionable |
![]() |
---|