ADVERTORIAL

Paniradya Kaistimewaan DIY Jelaskan Informasi Penerapan Tanah Kas Kalurahan untuk KK Miskin

Sebanyak 392 kelurahan/kalurahan yang ada DIY akan mendapatkan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan Layar
Paniradya Pati, Paniradya Kaistimewaan DIY (dua kanan), Lurah Sariharjo (dua kiri) dan Lurah Kalirejo (satu kiri) menghadiri pelaksanaan Rembang Kaistimewaan BKK Kalurahan Pertanahan untuk Pengentasan Kemiskinan, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berdasarkan peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021, terdapat 11 program strategis gubernur yang salah satunya adalah administrasi pertanahan dan bentuk pengoptimalisasian kegiatan itu adalah dilakukan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk Kartu Keluarga (KK) miskin.

Paniradya Pati, Paniradya Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, sebanyak 392 kelurahan/kalurahan yang ada DIY akan mendapatkan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin.

"Tetapi pada saat ini, kami menargetkan yang utama adalah kapanewon miskin. Itu yang menjadi target utama yang kedua tentu saja pelaksananya adalah beliau beliau yang kategorinya miskin. Karena kalau tidak mengarah kepada data miskin maka PR kami akan menjadi panjang," katanya saat mengikuti Rembang Kaistimewaan BKK Kalurahan Pertanahan untuk Pengentasan Kemiskinan, Kamis (6/4/2023).

Kemudian, disampaikannya bahwa semua yang berkaitan dengan BKK pertanahan harus memiliki lampiran proposal dan rencana anggaran biaya keinginan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin.

"Keinginannya dari bapak/ibu lurah seperti apa dan rinciannya seperti apa. Itu menjadi bagian yang kemudian kami cermati. Syukur-syukur kemudian kami bersama tim bisa datang langsung ke lapangan," ucap dia.

"Kemudian yang terakhir bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021. Berdasarkan arahan Ngarso dalam itu ada penerapan administrasi tanah desa itulah yang menjadi bagian (penerapan peraturan gubernur tersebut)," imbuh Aris. 

Maka dari itu, pihaknya berharap pengaplikasian atau pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin bisa sesuai dengan regulasinya. 

"Kalo digunakan untuk pertanian ya pertanian kalau tidak dipergunakan untuk pertanian maka harus ijin kepada pemilik. Jadi yang paling penting adalah pelaksanaan bapak/ibu lurah yang berkaitan dengan tugas bersama antara pemerintah DIY dengan bapak/ibu yang ada di lapangan," jelas dia.

Ia pun menyampaikan, penerapan BKK pertanahan itu telah dimulai pada 2022.

Akan tetapi, untuk penerapan BKK secara menyeluruh telah dilakukan sejak 2021.

"Tetapi 2021 belum ada yang berkaitan dengan pertanahan. Karena saat itu mencari para penerimanya tidaklah mudah," ucap Aris.

Ia pun menyampaikan, pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin dapat digunakan sebagai lahan pertanian yang tidak hanya untuk pangan, tapi bisa dalam dipergunakan sebagai peternakan, perikanan, perkebunan maupun kehutanan. 

"Yang paling penting di sini adalah apa yang sudah tertulis keinganan berkaitan dengan penerapan administrasi pertanahan," jelas Aris.

Satu di antara lurah yang mendapatkan pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk KK miskin yakni Lurah Sariharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Titik Iswayatun Khasanah.

Ia pun mendapatkan pemanfaatan tersebut selama dua tahun.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved