Wuling Inventarisasi Konsumen yang Beli Air Ev Untuk Kembalikan Lebih Bayar

Setelah memberikan insentif pada motor, pemerintah akhirnya memberikan insentif pada mobil. Insentif tersebut diberikan pada masyarakat yang hendak

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Mobil listrik pertama Wuling di Indonesia, Air ev. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah memberikan insentif pada motor, pemerintah akhirnya memberikan insentif pada mobil. Insentif tersebut diberikan pada masyarakat yang hendak membeli mobil listrik melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. 

Saat ini, insentif tersebut hanya berlaku untuk mobil yang punya TKDN di atas 40 persen. Salah satunya ialah Wuling Air Ev.

Branch Manager Wuling Jogja Mlati, Fresiyanto Novendi menerangkan dengan adanya insentif tersebut, maka hanya satu persen PPN saja yang dibayarkan konsumen. Untuk besaran nominalnya, Air Ev std adalah Rp21 juta, sementara tipe long adalah Rp26 juta.

Baca juga: Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Temui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

"Insentif yang diberikan adalah potongan PPN 10 persen, sehingga hanya satu persen yang dibayarkan. Ya besarannya lumayan," katanya, Senin (03/04/2023)

Saat ini, pihaknya tengah menginventarisasi konsumen yang membeli Wuling Air Ev sebelum adanya kebijakan subsidi. Konsumen yang terlanjur membeli Air Ev akan mendapatkan lebih bayar pembelian.

"Sebelum ada keputusan insentif, ada beberapa konsumen yang masih wait and see. Mempertanyakan jadi ada insentif atau tidak. Kemudian kami memberikan garansi, untuk mengembalikan lebih bayar setelah ada keputusan insentif," terangnya.

"Saat ini kami sedang inventarisasi konsumen. Kami akan mengembalikan lebih bayar pada nomor rekening atas nama yang tertera di STNK," lanjutnya.

Secara umum, ia mendukung adanya insentif mobil listrik untuk masyarakat.

Hal itu karena masyrakat dapat memperoleh mobil listrik lebih murah. Di sisi lain, konsumen juga menantikan keputusan insentif tersebut. (Maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved