Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe

KABAR Terkini Kasus Mahasiswa UNS Bunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Mahasiswa UNS, ERW (27), yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap wanita hamil, RN, di Pantai Ngrawe Gunungkidul, dituntut hukuman mati

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja/Alexander Aprita
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahasiswa UNS, ERW (27), yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap wanita hamil, RN, di Pantai Ngrawe Gunungkidul, dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul ini telah sampai pada sidang tuntutan, Selasa 28 Maret 2023. 

Terdakwa adalah ERW yang disebut masih aktif sebagai mahasiswa UNS saat melakukan pembunuhan, dan AA  (37) yang membantu melakukan aksi pembunuhan terhadap RN. 

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu.
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando)

Kasus pembunuhan wanita muda yang sedang hamil 28 minggu tersebut terjadi pada 15 November 2022 lalu. 

Pembunuhan terungkap setelah mayat korban tanpa busana ditemukan di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

Dua pelaku telah disidangkan dan kini sampai pada agenda tuntutan di Kejaksaan Negri Gunungkidul.

"Kami menuntut mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu program yang diprioritaskan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (28/3/2023), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

sidang hakim_1706
sidang hakim_1706 (net)

Herman Hidayat mengatakan, kedua terdakwa hari ini menjalani tuntukan JPU. Tim JPU sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Poin yang memberatkan yakni, dari hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan terhadap RN yang tengah hamil dan sudah direncanakan.

Disebutkan, ketika melakukan pembunuhan, ERW masih aktif sebagai salah satu mahasiswa UNS.

Pembunuhan juga tergolong sadis karena korban tengah hamil 28 minggu.

Ia mengatakan kasus ini akan dilakukan upaya berlanjut ke proses pembuktian hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari.

Diperkirakan sebulan lagi vonis akan dijatuhkan.

"Jika tidak ada halangan empat minggu lagi selesai. Minggu depan selanjutnya Pledoi, replik, terus duplik hingga terakhir putusan dari majelis hakim," kata dia.

Awal mula kasus terungkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved