Berita Purworejo
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Miras di Bayan Purworejo dan Amankan 310 Botol
Jajaran Satuan Researse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus jual beli minuman keras (miras) dan beralkohol di Kecamatan
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Jajaran Satuan Researse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus jual beli minuman keras (miras) dan beralkohol di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda yang menjual, menyediakan, dan mengedarkan miras atau mihol (minuman beralkohol) tanpa izin.
Ia adalah AAPP (21), warga Desa Tangkisan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni, mengatakan, AAPP ditangkap tim Satreskrim Polres Purworejo pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Baca juga: Setelah Pertemuan di DPP Demokrat, Anies-AHY Bertukar Pikiran di Pendopo Anies Baswedan
Kala itu, AAPP sedang berada di sebuah gudang milik saudaranya yang berada di Desa Tangkisan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Rupanya saat digeledah, di dalam gudang tersebut ditemukan ratusan botol miras dan mihol dari berbagai merk dengan kadar alkohol mulai 4,7 - 19,8 persen.
"Setelah dilakukan pengeledahan, kami menemukan sebanyak 310 botol miras, yang terdiri dari 120 botol Anggur Merah, 60 Bir Bintang, 24 botol Bir Hitam, 48 botol Vodka, 24 botol Anggur Putih, 24 Anggur Kolesom, dan 10 botol miras berjenis Ciu," urainya melalui keterangan resmi, Selasa (21/03/2023).
Menurut Soni, pengungkapan kasus tersebut atas partisipasi masyarakat yang menginformasikan adanya perdagangan miras di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam untuk mengetahui bahwa gudang tersebut dipakai menyimpan ratusan miras," katanya.
AAPP dan ratusan botol miras itu pun segera diamankan ke Mapolres Purworejo. Kemudian, kasus AAPP pun diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dengan sangkaan tindak pidana ringan (tipiring). Ia langsung disidang oleh PN Purworejo pada Senin (20/3/2023).
Dalam sidang itu, AAPP diduga melanggar Pasal 13 Jo Pasal 6 Subs Asal 12 Jo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.
"Dan dalam putusan tipiring tersebut, AAPP mendapat vonis hakim denda Rp10 juta subsidair pidana 3 bulan kurungan penjara. Sementara itu, barang bukti miras disita negara untuk dimusnahkan," tandasnya. (drm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/AAPP-di-Pengadilan-Negeri-Kabupaten-Purworejo-Senin-2032023.jpg)