Berita Klaten Hari Ini
464 PNS Pemkab Klaten Naik Pangkat
Sebanyak 464 PNS di lingkungan Pemkab Klaten , Jawa Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 April 2023.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 464 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten , Jawa Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 April 2023.
Penyerahan SK kenaikan pangkat itu dilakukan oleh Asisten III Setda Klaten , Surti Hartini mewakili Bupati Klaten di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (14/3/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten , Slamet, mengatakan, sebanyak 464 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat per 1 April 2023 terdiri dari kenaikan pangkat ke golongan III/d ke bawah sebanyak 399 orang.
"Kemudian, kenaikan pangkat ke golongan IV/a dan IV/b sebanyak 56 orang dan kenaikan pangkat ke golongan IV/c ke atas sejumlah 9 orang," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Klaten Gelar Arak-arakan Piala Adipura, Bupati Sri Mulyani : Akhirnya Klaten Raih Adipura
Slamet mengatakan, sesuai usulan BKPSDM Klaten kenaikan pangkat periode 1 April 2023 sebanyak 464 PNS itu, semua disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada penyerahan simbolis ini sebanyak 464 PNS yang naik pangkat semua SK juga sudah diserahkan.
"PNS yang naik pangkat untuk gaji pokok juga sudah disesuaikan pada 1 April 2023 sehingga yang bersangkutan tidak perlu rapel penyesuaian gaji pokok," katanya.
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan, kenaikan pangkat bagi PNS menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi kewenangan Bupati.
Kenaikan pangkat PNS untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Gubernur.
Baca juga: Bupati Klaten Serahkan Bantuan untuk Relawan yang Rumahnya Rusak Diterjang Puting Beliung
"Kemudian kenaikan pangkat PNS untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas ditetapkan oleh Presiden. Namun sejak berlakunya Kepres Nomor 53 Tahun 2014 kenaikan PNS untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Presiden," ujar Slamet.
Sementara itu, Asisten III Setda Klaten , Surti Hartini mengucapkan selamat kepada jajaran PNS Klaten yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023.
Semoga dengan kenaikan pangkat tersebut menambah semangat jajaran PNS di Kabupaten Klaten untuk mengabdikan dirinya kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Klaten , Bangsa dan Negara Indonesia.
"Diharapkan para PNS senantiasa memahami dan melaksanakan tiga fungsi PNS yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/464-PNS-Pemkab-Klaten-Naik-Pangkat.jpg)