Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Sidang Anak Racuni Ayah, Ibu, Kakak di Magelang, Cerita Canda Terakhir Sebelum Tragedi Kopi dan Teh

Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang didalangi terdakwa Dhio Daffa Syadilla atau DDS

TribunJogja.com Nanda Sagita Ginting
Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang didalangi terdakwa Dhio Daffa Syadilla atau DDS (22) memasuki tahap pemanggilan saksi. 

Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang didalangi terdakwa Dhio Daffa Syadilla atau DDS (22) memasuki tahap pemanggilan saksi. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (9/3/2023).

Saksi Agus Kustiardo saat ditunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, pada Kamis (9/3/2023)
Saksi Agus Kustiardo saat ditunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, pada Kamis (9/3/2023) (TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting)

Adapun saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga kandung , yakni Agus Kustiardo dan Setyo Susilanto selaku paman kandung terdakwa DDS atau kakak kandung daripada korban Heri Riyani.

Kemudian, Sartinah selaku asisten rumah tangga (ART) dan Abrian Anggoro Saputra, anak dari Sartinah.

Agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta, dan Asri. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum diisi oleh Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati, dan Reni Ritama

Dalam persidangan tersebut, terdakwa DDS turut dihadirkan. Terdakwa memakai baju putih dengan celana hitam, serta memakai masker pada wajah.

Terdakwa terlihat tenang saat mengikuti proses sidang tersebut.

Sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB. Di awali dari kesaksian saksi Agus Kustiardo.

Saksi menceritakan kronologi kejadian saat para korban ditemukan tergeletak tidak berdaya di rumahnya pada, Senin (28/10/2022).

Hingga, para korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian, saksi kedua dilanjutkan oleh Setyo Susilanto.

Dalam keterangan saksi kedua ini, didapati fakta persidangan yakni satu malam sebelum pembunuhan korban dan terdakwa masih bercanda bersama di dalam kamar.

"Keluarga korban terkenal harmonis, tidak ada masalah apalagi tentang ekonomi. Bahkan, satu malam sebelum pembunuhan tepatnya 27 November 2022, Dhio, bapak, ibu, dan kakaknya masih bercanda di dalam satu kamar. Ya, saya juga ikut di situ karena kebetulan saya menginap di rumah mereka sejak 21 November untuk terapi,"terangnya.

Tak hanya itu, Setyo juga menceritakan, sebelum terjadi pembunuhan. Dia dan para korban sempat mengalami diare dan mual-mual setelah meminum es dawet, pada 23 November 2023.

Ternyata, terdakwa DDS sudah mencampurkan zat berbahaya ke minuman tersebut sebagai percobaan pembunuhan pertama.

"Pernah, mual-mual dan muntah. Saya minum sedikit saja, segelas kecil. Tidak tahu itu (es dawet) dibawa Dhio, saya hanya dikasih adik saya (Heri Riyani) untuk minum. Setelah itu, efeknya pusing, mual, dan diare. Lalu dibawa ke klinik, yang Abbas Ashari itu harus dibawa ke dokter karena lebih parah,"ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved