Alasan Kampus STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta Ditutup Kemendikbud
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta (LLDikti) mengumumkan satu perguruan tinggi yang ditutup di DI Yogyakarta.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta (LLDikti) mengumumkan satu perguruan tinggi yang ditutup di DI Yogyakarta.
Perguruan tinggi itu adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa.
Penutupan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian dan pembukaan prodi STISIP Kartika Bangsa.
STISIP Kartika Bangsa adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta dan beroperasi di Jalan Gambiran No 74, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Hanya ada satu perguruan tinggi yang dicabut izin pendirian dan penyelenggaraan prodi pada tahun 2022,” ujar Kepala LLDikti Wilayah V Yogyakarta, Aris Junaidi dalam keterangan, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Aris menjelaskan penutupan perguruan tinggi itu terjadi karena ada pelanggaran berat, yakni tiada proses belajar mengajar secara benar, tidak sesuai standar hingga plagiarisme.
Kebijakan penutupan itu, kata dia, tidak semata-mata dilakukan dengan cepat, melainkan melalui proses panjang.
Tim dari Kemendikbud datang langsung ke Yogyakarta untuk melakukan pemantauan dan menemukan banyak kejanggalan.
Selanjutnya, Aris menyatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 230/E/0/2022, Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Bantul dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogya yang juga berada di Bantul diberikan izin untuk bersatu.
Kemudian, melalui SK Nomor 231/E/0/2022, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja diberi izin untuk melakukan perubahan nama, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul.
“Sesuai dengan SK Nomor 570/E/O/2022, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia di Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta di Yogyakarta diberi izin penggabungan menjadi Universita Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta,” bebernya.
Menurut Aris, dari data LLDikti wilayah V DIY hingga Maret 2023 tercatat ada sebanyak 100 perguruan tinggi swasta di wilayah DIY.
Dari 100 itu, kata dia, ada 81 persen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mendapatkan akreditasi.
Sedangkan, dari 704 program studi di PTS, LLDikti V mencatat baru ada 71 prodi yang sudah terakreditasi unggul, A maupun B.
Sementara, sisanya dalam proses akreditasi terutama pada prodi baru yang ditawarkan PTS.
“Di wilayah V ada sebanyak 100 PT. Dimana potensinya sebanyak 81 sudah terakreditasi dengan rincian akreditasi A dan sebanyak 42 sudah terakreditasi B,’ jelas Aris, Selasa (28/2/2023). (Tribunjogja.com/ard)
Subsidi Trans Jogja Bisa Kena Pangkas, Pelajar Berharap Layanan Transportasi Publik Tak Dikorbankan |
![]() |
---|
UAJY Sambut Mahasiswa Baru Lewat Pra PKKMB 2025 |
![]() |
---|
Pria di Jogja Kabur setelah Hamili Pacar, Sempat Minta Gugurkan Kandungan, Kekasih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Aki Motor Sehat, Perjalanan Pun Nyaman: Tips Perawatan dari Astra Motor Yogyakarta |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Optimis Paket Strategis 2025 Bisa Diselesaikan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.