Sidang Etik Bharada E
Nasib Bharada E Sebagai Anggota Polisi Ditentukan Hari Ini, Polri Gelar Sidang KKEP
Nasib Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota kepolisian akan ditentukan dalam sidang KKEP yang akan digelar hari ini
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nasib Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota kepolisian akan ditentukan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang akan digelar pada Rabu (22/2/2023) hari ini.
Apakah Bharada E akan dipecat dari kepolisian atau tetap menjadi polisi?
Tentunya nasibnya akan ditentukan pada sidang etik yang akan digelar hari ini.
Dikutip dari Kompas.com, informasi menganai sidang etik terhadap Bharada E ini disampaikan langsung oleh Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Dalam keterangannya, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang KKEP terhadap Bharada E digelar siang ini.
"Hari ini sidang KKEP Bharada E," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Bharada E, kasus pembunuhan berencana tersebut juga melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Bharada E sendiri sudah dijatuhi vonis selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Jika JPU tidak mengajukan banding pada hari ini, maka putusan hakim tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bharada-e.jpg)