Pemkab Magelang Berkomitmen Jaga Kawasan Cagar Budaya, Terutama Candi Borobudur 

Pemkab Magelang berkomitmen untuk menjaga kawasan cagar budaya nasional dan warisan budaya dunia yang berada di wilayah tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Penampakan kunjungan wisatawan di Candi Borobudur pada Minggu (18/12/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM,MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang berkomitmen untuk menjaga kawasan cagar budaya nasional dan warisan budaya dunia yang berada di wilayah tersebut. 

Hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan juga Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Borobudur dan sekitarnya.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Pengelolaan Kawasan Borobudur secara integrative/terpadu dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kebudayaan, Menteri/pimpinan Lembaga terkait, Gubernur, Bupati, dan Badan/Lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan keberadaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur diharapkan dapat memberikan multiplier effect ke wilayah disekitarnya.

"Seperti sektor ekonomi di Kabupaten Magelang, utamanya pada sektor pariwisata baik di wilayah Micro (Desa Borobudur), Mezo Sub Kawasan Pelesatarian 1 (SP1) dan Sub Kawasan Pelesatarian 2 (SP2), serta di wilayah Macro atau Wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Magelang. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses dan konektifitas menuju Kawasan Borobudur dan sekitarnya,"ujarnya pada Kamis (17/02/2023).

Adi menambahkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur Dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sebagaimana yang terdapat di pasal 8 ayat 1 dan 2 dan Pasal 10 yang menyebutkan bahwa, Pengelolaan Zona 1 adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian pengelolaan Zona 2 adalah PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Kementerian BUMN).

Sementara pengelolaan Zona 3 adalah Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kabupaten Magelang.

"Kawasan Borobudur perlu memberikan daya tarik wisata yang lain guna meningkatkan lama tinggal wisatawan. Selain itu, pengelolaan kawasan dapat dilaksanakan dengan sistem kerjasama, yaitu biaya operasional dan juga biaya pemeliharaan aset di Kawasan Borobudur,"urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved