Berita Purworejo

Pria Asal Pituruh Purworejo Pergi ke Bogor Gadaikan Mobil Teman Rp18 Juta 

Jajaran personil Kepolisian Resor (Polres) Purworejo belum lama ini meringkus AJ (53), warga Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. AJ

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Polres Purworejo
Jajaran personil Polres Purworejo meringkus AJ (53), warga Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang pinjam dan gadaikan mobil temannya kepada orang Bogor senilai Rp18 Juta, Senin (6/2/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Jajaran personil Kepolisian Resor (Polres) Purworejo belum lama ini meringkus AJ (53), warga Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

AJ ditangkap karena tindakan nekat menggadaikan mobil Toyota Kijang bernomor polisi AA 1573 MC tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Mobil Kijang tersebut adalah milik Mudjiati (56), warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sekaligus teman AJ. Mereka sudah berteman sejak 2020 lalu.

Baca juga: BI DIY Proyeksikan Ekonomi DIY 2023 Tumbuh 4,60 hingga 5,40 persen, Melambat Dibanding 2022

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, mengatakan, peristiwa penggelapan itu bermula saat AJ datang ke rumah korban dan meminjam mobil Toyota Kijang pada Sabtu (3/12/2022) lalu. 

Menurut keterangan korban, AJ ijin meminjam mobil beserta STNK-nya selama 3 hari. Namun, setelah beberapa hari berlalu, AJ tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Hingga akhirnya, korban pun melaporkan AJ ke Polres Purworejo.

"Jadi AJ dan korban ini adalah teman. Tetapi mereka baru kenal sekitar Desember 2020 lalu dan AJ sudah berani pinjam mobil. Parahnya, mobil tersebut tidak segera dikembalikan hingga korban lapor polisi," kata AKP Yuli, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan tindakan penyidikan. Sehingga, mereka mendapatkan fakta bahwa mobil milik korban dibawa pergi ke arah Bogor. 

Tak sampai di sana, rupanya mobil Toyota Kijang itu telah digadaikan AJ kepada orang yang baru ia kenal di wilayah tersebut sebesar Rp 18 Juta. 

"Uang hasil menggadaikan mobil itu dipergunakan AJ untuk keperluan sehari-hari di Bogor. Sedangkan ketika ditanya korban, ia selalu bilang kalau mobilnya masih ada, padahal sudah digadaikan," ungkapnya.

Baca juga: Update Gempa Turki Suriah: Jumlah Korban Tewas Lebih dari 1.797 Orang, Ini Pernyataan Erdogan

Lantas, jajaran Satreskrim Polres Purworejo pun melakukan penangkapan kepada AJ pada Sabtu (21/1/2023).

Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkaranya. 

"AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Ia diancam pidana selama 4 tahun penjara," tandasnya. (drm)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved