Mal Pelayanan Publik Kota Magelang Kini Sediakan Pengurusan SIM hingga SKCK
Wali Kota Magelang mengapresiasi langkah Polres Magelang Kota untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara terintegrasi.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang menambahkan pelayanan baru, yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai Jumat (03/02/2023).
Pelayanan terpadu inipun diresmikan langsung oleh Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz dan Irwasda Polda Jawa Tengah Irwasda Kombes Pol Untung Sudarto.
Serta turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono, dan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.
Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz mengapresiasi langkah Polres Magelang Kota untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara terintegrasi.
"Terobosan yang baik dilakukan Polres Magelang Kota, sehingga pelayanan ke masyarakat bisa terintegrasi dan semakin nyaman. Harapan kami, ke depan semua pelayanan publik akan ada atau ditempatkan satu tempat yakni di MPP," terangnya di sela kegiatan peresmian.
Irwasda Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Untung Sudarto, mengatakan pelayanan kepolisian yang ada di MPP Kota Magelang menjadi yang paling lengkap di wilayah hukuk Polda Jawa Tengah.
"Jadi MPP ini merupakan perpanjangan tangan pelayanan Polri sesuai untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan kepolisian. Pelayanan ini bisa langsung dirasakan masyarakat, pelayanan di sini ada pelayanan Samsat, SIM, SKCK, dan surat keterangan lapor kehilangan. MPP ini sudah lengkap, di Polda Jateng yang lengkap baru disini,"ujarnya.
Dia menambahkan pelayanan di MPP merupakan salah satu inovasi dan terobosan kreatif untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat. Karena, masyarakat bisa mengakses layanan secara online.
"Ini (MPP) merupakan salah satu inovasi dan terobosan kreatif. Ini seperti ini yang diharapkan bagaimana bisa melayani masyarakat dengan cepat. Ini (MPP) diperlukan karena mendekatkan kepada masyarakat karena bisa dilakukan kapan saja, karena online. Daftarnya bisa online disitu ambil barcode baru bisa ke pelayanan,"terangnya.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan dibuatkannya pelayanan MPP di Kota Magelang disesuaikan dengan aturan Polri.
"Di mana, tingkat Polres harus memiliki 4 layanan publik yang bisa dimasukkan ke dalam MPP. Di sini, pelayanannya sudah kita masukkan walaupun layanan kehilangan hanya untuk laporan kehilangan terbatas, seperti kehilangan KTP. Kalau kehilangan sertifikat tanah itu belum bisa tetap harus ke kantor (polisi),"ujarnya.
Untuk diketahui layanan di MPP Kota Magelang dibuka setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-15.00 WIB. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/peresmian-layanan-kepolisian-di-Mal-Pelayanan-Publik-Kota-Magelang.jpg)