Pembunuhan Brigadir J
Ungkapan Kerinduan Sang Ayah Untuk Ketiga Putrinya, Ricky Rizal: Maafkan Ayah karena Lama Tak Pulang
Sambil menangis terbata-bata, Ricky Rizal atau Bripka RR meminta maaf kepada anak-anaknya masih masih kecil karena sudah cukup lama tidak pulang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sambil menangis terbata-bata, Ricky Rizal atau Bripka RR meminta maaf kepada anak-anaknya masih masih kecil karena sudah cukup lama tidak pulang dan berkumpul bersama mereka.
Ricky Rizal mengakau rindu kepada istri dan ketiga putrinya yang masih kecil tersebut.
Dia berharap bisa segera berkumpul lagi dengan mereka secepatnya.
"Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga," ujar Ricky seraya terbata karena menangis saat mennyampaikan pledoinya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam pledoinya, Ricky Rizal mengaku anaknya yang paling besar masih berusia 7 tahun dan adik-adiknya masih balita.
Dengan kasus hukum yang harus dijalaninya ini, menurut Ricky, istrinya terpaksa harus membesarkan ketiga putrinya sendirian.
Ricky pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesabaran dan ketegaran sang istri yang selalu setia mendampingi dirinya meski saat ini terjerat kasus hukum.
"Terima kasih istriku tercinta untuk selalu bersabar, kuat, dan tegar. Saya bersyukur memiliki istri sholehah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang," katanya.
Baca juga: Sampaikan Pledoi, Kuat Maruf : Yosua Pernah Bantu Saya, Saat Itu Anak Saya Belum Bayar Sekolah
Tak lupa, Ricky mendoakan agar anak-anak yang saat ini ditinggalkan bisa tumbuh sehat dan bahagia.
Namun, dalam pleidoinya, ia berharap masih tetap bisa mendampingi dan melindungi anak serta istrinya di rumah.
"Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian," ujar Ricky Rizal.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa.
Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sampaikan Pledoi, Kuat Ma'ruf : Yosua Pernah Bantu Saya, Saat Itu Anak Saya Belum Bayar Sekolah |
![]() |
---|
Siang Ini Ferdy Sambo Sampaikan Pembelaan, Pengacara : Kami Siap Mengcounter JPU |
![]() |
---|
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Putri Candrawathi Juga Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini |
![]() |
---|