Berita Sleman Hari Ini
Paguyuban Lurah Sleman Setuju Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Begini Alasannya
Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman "Manikmaya" setuju dengan rencana perubahan masa jabatan Kepala Desa/Lurah dari 6 menjadi 9 tahun dalam satu kali
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman "Manikmaya" setuju dengan rencana perubahan masa jabatan Kepala Desa/Lurah dari 6 menjadi 9 tahun dalam satu kali periode.
Pertimbangannya, masa jabatan Lurah yang lebih panjang dalam satu kali periodenya dinilai lebih efektif.
Bagi lurah baru, memiliki waktu yang cukup untuk belajar mengenai Tata Kelola Pemerintah Kalurahan sekaligus meredam konflik sosial pasca pemilihan.
Sehingga muaranya, Lurah yang terpilih bisa melaksanakan program kegiatan pembangunan di desa.
Baca juga: Sri Sultan HB X Gandeng Perguruan Tinggi untuk Tanggulangi Masalah Kemiskinan di Tingkat Desa
"Ya, kami menyetujui. Karena memang untuk mengurangi konflik pasca pemilihan. Artinya lurah diberikan waktu yang panjang selain untuk mengkondisikan situasi pasca pemilihan juga diberikan waktu lumayan panjang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan lain-lain di Kalurahannya," kata Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan SIP, Selasa (24/1/2023).
Irawan bercerita, selepas pemilihan Kepala Desa atau di Kabupaten Sleman disebutnya Pemilihan Lurah (Pilur) maka kerap terjadi konflik sosial di masyarakat karena perbedaan calon dukungan.
Meskipun, sepengatahuan dan sepengalaman dirinya, konflik yang terjadi di wilayah Bumi Sembada tidak begitu ekstrim namun dampak konflik tersebut minimal bisa menghambat jalur komunikasi - koordinasi.
Belum lagi konflik perbedaan dukungan yang terjadi di internal pamong Kalurahan itu sendiri.
Sehingga, menurut dia, dibutuhkan waktu untuk meredam konflik sosial tersebut.
Minimal satu hingga dua tahun pertama di masa jabatan Lurah terpilih.
Jika rata-rata Lurah terpilih membutuhkan waktu dua tahun pertama masa jabatannya untuk meredam konflik, maka sisa jabatannya hanya tinggal 4 tahun.
Waktu tersebut pun masih digunakan untuk belajar bagaimana menyesuaikan ritme kerja di Kalurahan.
Sebab, Lurah baru membutuhkan proses belajar. Tidak mungkin langsung bisa mengerjakan tugas-tugas dan kewenangannya.
"Jadi ya menurut saya 9 tahun itu ideal. Yang pertama lurah baru belajar untuk meningkatkan kapasitas, menyesuaikan kegiatan di kalurahan. Kedua mengkondisikan warga masyarakat dan pamong. Setelah itu bisa (program) kegiatan-kegiatannya," kata Irawan.
Dinpar Kabupaten Sleman Gencarkan Peningkatan Kualitas Pelaku Wisata |
![]() |
---|
Tercatat 19.996 Wisatawan Kunjungi Wisata di Lereng Merapi Sleman Saat Libur Imlek 2023 |
![]() |
---|
Dinding Dapur Rumah Soekarno di Sleman Retak Diduga karena Getaran Alat Berat Pembangunan Tol |
![]() |
---|
Tahun Baru Imlek Jadi Momen Penjual Barongsai Mainan di Sleman Cari Cuan |
![]() |
---|
Cut Syifa dan Harris Vriza Bertemu Penggemar Sinetron Tajwid Cinta di JCM |
![]() |
---|