Nilai Pembayaran UGR Tol Yogyakarta-Bawen Tahap Kedua di Desa Bligo Magelang Capai Rp65,735 Miliar

Pada tahap kedua untuk Desa Bligo yang sudah keluar diajukan ke LMAN ada 125 bidang, tetapi yang disetujui 120 bidang.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Seorang warga saat menandatangi penyerahan pembayaran UGR di Balai Desa Bligo, Ngluwar, Kabupaten Magelang, Selasa (10/01/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) trase Tol Yogyakarta-Bawen tahap kedua di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang mencapai total nilai sebesar Rp65,735 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Muhammad Mustanir, mengatakan pada tahap kedua untuk Desa Bligo yang sudah keluar diajukan ke LMAN ada 125 bidang, tetapi yang disetujui 120 bidang.

"Sedangkan, yang diundang untuk hari ini adalah 119 bidang karena 1 meninggal dunia. Total nilainya Rp65,735 miliar untuk 120 bidang dengan luas 6,26 hektar. Ini cuma sehari saja,"ujarnya di Balai Desa Bligo, Selasa (10/01/2023).

Ia melanjutkan, bagi penerima uang ganti rugi yang meninggal dunia akan dilakukan pemberkasan ulang, yaitu turun kepada ahli warisnya.

Sehingga, nantinya pihak yang berhak yakni ahli waris tersebut.

"Nanti dilakukan pemberkasan ulang yaitu turun kepada ahli warisnya. jadi nanti pihak yang berhak (menerima) ahli waris. Kemarin  ada juga yang meninggal di tahap satu. Ada dua bidang. Tapi ada salah satu ahli waris yang meninggal, akhirnya ditunda terlebih dahulu,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Magelang, A Yani, mengungkapkan pada pembayaran uang ganti rugi di Desa Bligo tidak ada warga yang merasa keberatan.

Namun, memang ada kendala di antaranya ahli waris yang menyebar atau tidak berada di tempat 

 "Alhamdulillah sampai saat ini, Bligo tidak ada yang komplain keberatan, hanya memang ahli waris menyebar kemana-mana,"ujarnya.

Ia menerangkan, bahkan ada ahli waris yang saat ini berada di luar negeri, pihaknya pun tetap berusaha memanggil para ahli waris tentunya dengan kesepakatan keluarga.

"Untuk yang masih di luar negeri, akan kami panggil yang layak lagi nanti, bagaimana kesepakatan keluarganya. Kemudian yang belum datang juga tetep akan dipanggil. Pada saat sudah selesai semua, jika pada pemanggilan yang layak mereka masih belum datang, ya mungkin sampai waktunya kami titipkan di pengadilan,"ujarnya.

"Karena,mereka  ini bukan tidak setuju, jadi umpamanya ada 5 ahli waris, 1 ahli waris ada di luar negeri, yang 4 sudah setuju, cuma yang 1 tidak bisa menyampaikan pendapatnya karena jauh. itu tetep kami menunggu bagaimana keputusan ahli waris mereka. Yang 4 sudah setuju, menerima ganti manfaatnya," tambahnya.

Adapun setelah ini, proses pembayaran uang ganti rugi masih menunggu persetujuan dari LMAN untuk desa Pakunden, Ngluwar, dan Plosogede. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved