Nilai Pembayaran UGR Tol Yogyakarta-Bawen Tahap Kedua di Desa Bligo Magelang Capai Rp65,735 Miliar
Pada tahap kedua untuk Desa Bligo yang sudah keluar diajukan ke LMAN ada 125 bidang, tetapi yang disetujui 120 bidang.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) trase Tol Yogyakarta-Bawen tahap kedua di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang mencapai total nilai sebesar Rp65,735 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Muhammad Mustanir, mengatakan pada tahap kedua untuk Desa Bligo yang sudah keluar diajukan ke LMAN ada 125 bidang, tetapi yang disetujui 120 bidang.
"Sedangkan, yang diundang untuk hari ini adalah 119 bidang karena 1 meninggal dunia. Total nilainya Rp65,735 miliar untuk 120 bidang dengan luas 6,26 hektar. Ini cuma sehari saja,"ujarnya di Balai Desa Bligo, Selasa (10/01/2023).
Ia melanjutkan, bagi penerima uang ganti rugi yang meninggal dunia akan dilakukan pemberkasan ulang, yaitu turun kepada ahli warisnya.
Sehingga, nantinya pihak yang berhak yakni ahli waris tersebut.
"Nanti dilakukan pemberkasan ulang yaitu turun kepada ahli warisnya. jadi nanti pihak yang berhak (menerima) ahli waris. Kemarin ada juga yang meninggal di tahap satu. Ada dua bidang. Tapi ada salah satu ahli waris yang meninggal, akhirnya ditunda terlebih dahulu,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Magelang, A Yani, mengungkapkan pada pembayaran uang ganti rugi di Desa Bligo tidak ada warga yang merasa keberatan.
Namun, memang ada kendala di antaranya ahli waris yang menyebar atau tidak berada di tempat
"Alhamdulillah sampai saat ini, Bligo tidak ada yang komplain keberatan, hanya memang ahli waris menyebar kemana-mana,"ujarnya.
Ia menerangkan, bahkan ada ahli waris yang saat ini berada di luar negeri, pihaknya pun tetap berusaha memanggil para ahli waris tentunya dengan kesepakatan keluarga.
"Untuk yang masih di luar negeri, akan kami panggil yang layak lagi nanti, bagaimana kesepakatan keluarganya. Kemudian yang belum datang juga tetep akan dipanggil. Pada saat sudah selesai semua, jika pada pemanggilan yang layak mereka masih belum datang, ya mungkin sampai waktunya kami titipkan di pengadilan,"ujarnya.
"Karena,mereka ini bukan tidak setuju, jadi umpamanya ada 5 ahli waris, 1 ahli waris ada di luar negeri, yang 4 sudah setuju, cuma yang 1 tidak bisa menyampaikan pendapatnya karena jauh. itu tetep kami menunggu bagaimana keputusan ahli waris mereka. Yang 4 sudah setuju, menerima ganti manfaatnya," tambahnya.
Adapun setelah ini, proses pembayaran uang ganti rugi masih menunggu persetujuan dari LMAN untuk desa Pakunden, Ngluwar, dan Plosogede. (*)
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Magelang Etno Carnival 2025 Ditarget Jadi Pesta Budaya Terbesar di Kedu |
![]() |
---|
Kota Magelang Tuan Rumah Kejuaraan Provinsi BK Porprov XVII 2026 Tarung Derajat |
![]() |
---|
Kades Selomirah Ngablak Magelang Selewengkan Dana Desa Sebagian Buat Judol |
![]() |
---|
Besok Ada Karnaval Budaya Muntilan di Magelang, Ini Rekayasa Lalin yang Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.