Berita Kriminal

Akhir Cerita Guru Ngaji di Bandung yang Perkosa 13 Santriwatinya, Berujung Vonis Hukuman Mati

Dengan keputusan itu, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya pemerkosa 13 santri di Bandung Herry Wirawan mencari keringanan hukuman dengan mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung mental.

Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.

Dengan putusan ini, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Dengan keputusan itu, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, Herry Wirawan masih memiliki satu kesempatan untuk meminta keringatan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dikutip dari Kompas.com, putusan MA atas kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan sudah diunggah melalui laman web resmi MA.

“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Herry Wirawan sendiri merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang mondok dan belajar di yayasan yang dipimpinnya.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Malika

Pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku di sejumlah tempat, mulai dari yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, permohonannya ditolak oleh hakim. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved