Pemkab Magelang Buka Suara Dugaan Kasus Perselingkuhan yang Libatkan Oknum Kepala Desa dan Guru

Kasus dugaan perselingkuhan tersebut perhatian khusus dari Pemkab Magelang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.

Dok.Humas Pemkab Magelang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebuah video amatir yang merekam penggerebekan pasangan tidak sah di salah satu hotel di wilayah Kebumen mendadak viral di masyarakat Kabupaten Magelang. 

Belakangan diketahui, pasangan tidak sah tersebut dikabarkan merupakan pasangan selingkuh yang melibatkan oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Magelang tersebut diduga berselingkuh dengan seorang oknum guru perempuan berstatus ASN PPPK, yang juga bertugas di wilayah Kabupaten Magelang.

Hal inipun mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab Magelang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.

Dia menjelaskan, diketahui bahwa kasus dugaan perselingkuhan tersebut terjadi di wilayah Kebumen pada pergantian malam tahun, Sabtu (31/12/2022) lalu.  

Pihaknya pun sudah menjalankan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam ketentuan terkait tersebut, Pemkab Magelang melalui Camat Kajoran saat ini sedang melakukan pemeriksaan, klarifikasi dan permintaan keterangan mengenai kasus tersebut.

"Camat ini statusnya dalam rangka untuk menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di Pemerintahan Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ini dilakukan pemeriksaan lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya nanti itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa. (Pemeriksaan) Itu sedang berproses jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut," paparnya di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Magelang, Selasa (03/01/2023).

Adi menambahkan, bagi oknum yang berstatus guru PPPK tersebut, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang juga sudah mengambil langkah-langkah.

Yakni, menghimpun dan mengumpulkan data dari keterangan terkait di mana posisi dari oknum guru perempuan tersebut.

"Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu BKPPD, karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah yang sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggung jawabkan semuanya," ungkap, Adi.

Menurut Adi, kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya masih meminta klarifikasi dan keterangan serta data-data pendukung.

Sehingga menjadi bahan untuk menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak, serta proses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan kalau memang dugaan itu benar adanya.

"Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan, dan kalau Kepala Desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti,"tutupnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved