Pengadilan Negeri Klaten bersama Aparat Penegak Hukum Tandatangani MoU e-Berpadu

e-Berpadu memudahkan proses peradilan dan sebagai langkah mendukung sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Ketua PN Klaten Kelas IA, Tuty Budhi Utami (kanan) bersama Kapolres, Kejari dan perwakilan Lapas Klaten menunjukan berkas seusai tanda tangan kesepakatan e-Berpadu, Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA bakal menerapkan aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e-Berpadu mulai tahun 2023 mendatang.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) e-Berpadu bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum Klaten dilakukan di Ruang Sidang Utama PN Klaten, Jumat (30/12/2022).

Beberapa pihak yang hadir di antaranya Kapolres Klaten, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten dan Lapas Klaten.

Ketua PN Klaten Kelas IA, Tuty Budhi Utami, mengatakan e-Berpadu memudahkan proses peradilan dan sebagai langkah mendukung sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi.

"E-Berpadu ini aplikasi kemudahan antar penegak hukum antara pengadilan, kejalsaan, kepolisian dan lapas. Ini kerjasama pelayanan sidang secara online," ucapnya.

Menurut dia, pencanangan e-Berpadu itu telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung mulai tahun 2023 harus segera diberlakukan untuk mempersingkat pelayanan.

"Oleh yang mulai Ketua Mahkamah Agung, sejak mulai ayam berkokok mulai tahun 2023 pelayanan perkara pidana dilakukan dengan e-Berpadu. Ini untuk administrasi dan memudahkan komunikasi secara digital," jelasnya.

Keberadaan e-Berpadu itu juga untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Klaten pencari keadilan.

Di samping itu, Tuty menyampaikan, selain MoU e-Berpadu bersama aparat penegak hukum, pihaknya juga meresmikan penggunaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) yang merupakan program Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemaparan capaian kinerja PN Klaten Kelas IA sepanjang tahun 2022.

Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA menyelesaikan 733 perkara pidana dan perdata yang masuk di sepanjang tahun 2022.

Pada tahun 2021 terdapat 76 perkara yang belum selesai disidangkan.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni perkara masuk sudah diakhir tahun sehingga proses sidang berlanjut di tahun 2022.

Adapun di tahun 2022, terdapat 724 perkara baru yang masuk ke Pengadilan Negeri Klaten dan perkara yang selesaikan 733 perkara dengan demikian capaian kinerja penyelesaian perkara 91,63 persen dalam kategori sangat baik dalam zona hijau. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved