Berita Kulon Progo Hari Ini

Sinyal Pencabutan Status PPKM Level 1, Bupati Kulon Progo: Tetap Lakukan Prokes

Warga di Kabupaten Kulon Progo diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski ada sinyal pencabutan status PPKM di akhir tahun ini.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Warga di Kabupaten Kulon Progo diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski ada sinyal pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di akhir tahun ini.

"Imbauan tetap lakukan prokes terutama ketika berkerumun dalam jumlah banyak di ruang tertutup," tegas Tri Saktiyana, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo , Selasa (27/12/2022).

Meski, kabar rencana pencabutan status PPKM Level 1 di seluruh daerah oleh pemerintah pusat telah beredar.

Namun terkait hal itu, ia mengaku belum menerima informasi resmi terkait pencabutan tersebut.

Baca juga: Libur Natal 2022, Kunjungan Wisatawan di Pantai Glagah Kulon Progo Naik 100 Persen

"Kita belum dapatkan surat keputusannya, tapi akan ada pencabutan PPKM level 1," ucapnya.

Hingga saat ini, kata Tri, Kabupaten Kulon Progo masih menerapkan PPKM Level 1.

Karena itu, prokes masih tetap diberlakukan.

Upaya pengetatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di musim libur Natal dan tahun baru saat ini.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo mencatat, per senin (26/12/2022) ada 10 pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri maupun rumah sakit.

Baca juga: Jelang Natal 2022, 12.900 Penumpang Tiba di Bandara YIA Kulon Progo 

Pemkab Kulon Progo menyiagakan 79 tempat tidur di 2 RSUD dan beberapa rumah sakit swasta untuk isolasi pasien Covid-19 .

"Dari 79 tempat tidur yang disediakan, BOR di bangsal covid-19 di angka 0,75 persen. Sementara, bangsal suspek 3,78 persen," kata Sri Budi Utami, Kepala Dinkes Kulon Progo .

Dia melanjutkan, semakin melandainya kasus Covid-19 baik secara nasional, DIY maupun Kulon Progo , maka Isoter Rusunawa Giripeni sudah tidak diaktifkan sebagai tempat isolasi pasien bergejala ringan bahkan orang tanpa gejala (OTG).

Selanjutnya, Rusunawa Giripeni dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved