Tata Cara
Syarat diperbolehkan Salat Jamak Ketika Saat Perjalanan Jauh
Didalam agama islam terdapat berbagai keringanan dalam menjalankan ibadah, contohnya ketika di waktu solat dan kamu masih di perjalanan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Akhir tahun menjadi kesempatan untuk mewujudkan rencana liburan jauh yang telah lama di inginkan.
Namun, untuk kaum muslim sejauh apapun perjalanannya jangan meninggalkan ibadah salat.
Oleh karena itu solat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam.
Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya.
Namun ada kalanya dimana kita berada di kondisi tidak bisa menjalankan shalat sebagaimana mestinya. Seperti ketika disaat waktu sholat masih sedang perjalanan.
Muslim yang sedang bepergian jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardu, yaitu dengan jamak, salat jamak artinya meringkas dua waktu salat dalam satu waktu.
Terdapat syarat-syarat sebelum diperbolehkan melakukan salat jamak
Di antaranya, perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh (batas ketentuan).
Merujuk beberapa ulama, jarak 88 kilometer, 80 Km, 64 Km, dan 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan.
Lebih tepatnya, dapat dilaksanakan setelah keluar dari batas desa.

Kemudian, jenis sholat jamak dan qasar digolongkan menjadi 2 macam, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir :
1. Jamak Taqdim
Jamak Taqdim adalah meringkas atau mengerjakan dua sholat fardhu sekaligus di waktu salat yang pertama, yaitu:
Salat Mahrib dan Isya, dikerjakan saat waktu magrib.
Salat Duhur dan Asar, dikerjakan saat waktu Duhur.
2. Jamak Takhir
Jamak Takhir adalah meringkas atau mengerjakan dua sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang terakhir, yaitu:
Sholat zuhur dan asar, dikerjakan saat waktu asar.
Sholat magrib dan isya dikerjakan saat waktu isya.
Sholat Jamak Taqdim
Syarat jamak takdim yaitu pertama tertib yakni mendahulukan salat pertama daripada yang kedua. Misalnya mendahulukan salat Duhur daripada Ashar.
Kedua adalah niat.
Niat jamak takdim sunahnya dilafalkan bersamaan dengan takbiratul ihram. Berikut ini niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan jamak takdim.
Ketiga, pelaksanaan sholat jamak takdim harus berurutan. Antara sholat pertama dengan yang kedua tidak terlalu lama pelaksanaannya. Misalnya, sehabis salat Dzuhur dengan jamak takdim langsung melaksanakan sholat Ashar.
Keempat, mengerjakan sholat yang kedua masih tetap dalam perjalanan meski tidak harus mencapai masafatul qashr seperti sholat qasar. Masafatul qashr adalah jarak minimal yang ditempuh oleh seseorang agar perjalannya disebut safar.
Salat Dzuhur dan Ashar dengan jamak takdim.
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat sholat fardlu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala.”
Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak takdim.
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat sholat fardlu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala.”
salat jamak Takhir
Syarat melaksanakan sholat dengan jamak takhir ada dua.
Pertama adalah niat. Kedua sholat jamak takhir dilakukan ketika masih dalam perjalanan, baik sholat Dzuhur yang ditarik ke Ashar maupun Maghrib yang ditarik ke Isya.
Berikut adalah niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan jamak takhir:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat sholat fardlu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.”
niat sholat Magrib dan Isya dengan jamak takhir.
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat sholat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.”
TIKA PRATIWI/MG