Pembayaran UGR Tol Yogyakarta-Bawen di Magelang Dimulai, Desa Jamuskauman Jadi Lokasi Pertama
Pembayaran uang ganti rugi di Desa Jamuskauman yang disetujui sebanyak 186 bidang dari milik 170 warga.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Desa Jamuskauman, Kecamatan Ngluwar menjadi lokasi pertama di wilayah Kabupaten Magelang yang penerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Yogyakarta-Bawen.
Proses pembayaran UGR jalan tol tersebut berlangsung di Balai Desa Jamuskauman, pada Kamis (22/12/2022).
Kepala BPN Kabupaten Magelang, A Yani, mengatakan, pembayaran uang ganti rugi di Desa Jamuskauman yang disetujui sebanyak 186 bidang dari milik 170 warga.
“Di Jamuskauman yang disetujui 186 bidang dengan nilai nominal ganti manfaatnya sebesar Rp101.707.723.000,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Ia melanjutkan, di Kabupaten Magelang yang sudah diajukan untuk pembayaran sebanyak 1.096 bidang akan tetapi yang baru dikabulkan sebanyak 636 bidang.
"Yang baru dikabulkan oleh LMAN (lembaga manajemen aset negara) baru itu saja,"tuturnya.
Dari 170 pemilik tanah yang menerima pembayaran ganti rugi itu, satu di antaranya Mudijana.
Adapun luas tanah miliknya yang terkena proyek jalan tol tersebut adalah seluas 1.954 meter persegi.
Ia pun menerima uang ganti rugi proyek jalan tol senilai total Rp2.023.994.200.
“Ya biasa, mengelola dari warisan orangtua. Ini satu bidang, dapat Rp 2,023 miliar,” terangnya.
Uang ganti rugi ini, lanjutnya, akan dibelikan tanah. Nantinya juga akan dibagikan kepada anaknya dan istri.
“Ini sudah saya plot (direncanakan), sudah habis. Kembalikan sawah disini. Mau cari tanah di Prambanan. Sebagian kecil lagi dibagikan kepada anak berupa uang, Rp50 juta per anak (empat anak), termasuk istri,” kata dia.
Penerima uang ganti rugi lain yakni Yudo Kusbiyanto mengatakan, sebanyak dua bidang tanah miliknya terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, dengan total luasannya sekitar 2000 meter persegi.
"Totalnya sekitar 2.000 meter persegi, sekitar Rp 1,9 miliar.Yang mesti kita kembalikan lagi ke aset. Yang lainnya ini punya bapak jadi nanti mungkin bagi-bagi anak atau apa, kita ndherek. Ya mungkin buat benerin rumah dan mungkin kami beli kendaraan kalau sudah aset kembali,"urainya. (*)