Berita Klaten Hari Ini
Tiga Pengedar Narkoba Modus Adu Banteng Ditangkap Polisi Klaten di Dua Lokasi Berbeda
Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten dari dua lokasi berbeda.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN -Â Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten dari dua lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan transaksi dengan modus adu banteng untuk mengelabui petugas.
"Modus operandi dengan cara COD (cash on delivery, istilah mereka adu banteng. Saling ketemu di jalan setelah ambil barang (transaksi) mereka pergi ke arah berbeda," ujar KBO Sat Resnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana di Mapolres setempat, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Jadwal Tayang dan Link Live Streaming PSS Sleman vs PSIS di Liga 1 2022 Malam Ini, Live Indosiar
Ia kemudian menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi yang didapat oleh pihaknya jika para tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan lebih lanjut ke wilayah para tersangka sering melakukan transaksi.
Ketiga tersangka, lanjut dia, ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Kecamatan Delanggu dan Karanganom pada November dan Desember.
Adapun masing-masing tersangka yang diamankan berinisial RM (28) warga Kecamatan Delanggu, JW (40) warga Kecamatan Karanganom dan IJS (35) warga Kecamatan Tulung.
"Satu tersangka inisial RM merupakan residivis dan lainnya pemain baru. Ini mereka dua laporan polisi atau beda kasus. Tapi semuanya pengedar," jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram.
"Barang bukti 9,4 gram sabu-sabu ini jika diuangkan senilai sekitar Rp 10 juta. Mereka menjualnya ke teman-temannya," ucapnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga timbangan digital, tiga ponsel, empat buah pipa kaca bekas pakai dan lainnya.
Baca juga: Pemuda di Langkat Habisi Nyawa Ibu Muda dan Anaknya Karena Kepergok Mencuri
Atas perbuatannya, lanjut Wakapolres, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Seorang tersangka RM (28) mengaku nekat mengedarkan barang haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Alasannya karena ekonomi, jual per paket kecil Rp 500 ribu, caranya adu banteng," ucapnya. (Mur)
Â
Hujan Disertai Angin Kencang di Klaten Bikin Pohon Tumbang hingga Tangul Jebol |
![]() |
---|
Temuan Artefak di Sumur Kuno Klaten Masih Berlanjut, Kali Ini Dua Kowi Pelebur Logam |
![]() |
---|
Vaksin Booster Kedua di Klaten Sudah Dimulai, Bupati Sri Mulyani : Ayo ke Puskesmas |
![]() |
---|
Melalui Polwan Goes To School, Polres Klaten Cegah Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
ODCB Era Mataram Kuno di Kropakan Klaten Mirip dengan Situs Liyangan Temanggung |
![]() |
---|