Pemilu 2024
Satu Kursi dari Dua Dapil Bergeser, KPU Klaten: Karena Pertumbuhan Penduduk
Satu kursi dari dua daerah pemilihan ( Dapil ) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bergeser. Pergeseran dua kursi itu
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satu kursi dari dua daerah pemilihan ( Dapil ) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bergeser.
Pergeseran dua kursi itu terjadi pada dapil II dan dapil V.
Pada Pemilu 2019, dapil II memiliki 10 kursi dan pada Pemilu 2024 dapil II mendapatkan tambahan satu kursi sehingga total kursi DPRD yang akan diperebutkan pada dapil itu menjadi 11 kursi.
Baca juga: TPID DIY : Harga Komoditas Pangan di Pasar Wates Kulon Progo Terpantau Naik
Kemudian, untuk dapil V pada pemilu 2019 memiliki 12 kursi dan pada Pemilu 2024 justru berkurang menjadi 11 kursi saja.
Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Klaten menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten di ruang pertemuan sebuah hotel di Jalan Pemuda, Klaten, Kamis (15/12/2022).
"Uji publik ini bertujuan untuk menguatkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten," ujar Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wandyo Supriyanto di sela-sela kegiatan itu.
Ia menjelaskan, pada Pemilu 2024, Kabupaten Klaten masih memiliki 5 Dapil dengan total kursi DPRD sebanyak 50 kursi.
Adapun lima Dapil itu yakni, Dapil I meliputi Kecamatan Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum dan Wedi.
Pada Dapil I ini terdapat 11 kursi DPRD Klaten yang akan diperebutkan.
Selanjutnya dapil II meliputi, Kecamatan Jogonalan, Gantiwarno, Manisrenggo, Prambanan, Kemalang dan Karangnongko.
"Awalnya pada pemilu 2019 dapil II memiliki 10 kursi pada pemilu 2024 menjadi 11 kursi," katanya.
Untuk Dapil III memiliki 8 kursi dengan rincian daerah pemilihan meliputi, Kecamatan Jatinom, Karanganom, Polanharjo dan Tulung.
Dapil IV memiliki 9 kursi dengan daerah pemilihan mencakup, Kecamatan Delanggu, Ceper, Juwiring dan Wonosari.
Daerah pemilihan terakhir atau dapil V meliputi Kecamatan Pedan, Trucuk, Karangdowo, Bayat dan Cawas dengan total 11 kursi.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan, KPU Klaten, Samsul Huda menambahkan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten 2024 itu telah diselenggarakan dengan melibatkan berbagai pihak.
Baca juga: Pemkab Sleman Kembangkan Sentra Jadah Tempe Kaliurang untuk Mendukung Wisata Kuliner
"Ini uji publik terakhir karena sebelumnya sudah kita ujikan untuk mendapat masukan dan pandangan dari masyarakat. Beberapa uji publik yang dilakukan yakni dengan partai politik, forkopimda, organisasi kemasyarakatan, masyarakat dan hingga saat ini kalangan wartawan," jelasnya.
Menurutnya, rancangan itu dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang ada dan pergeseran kursi pada Dapil V ke Dapil II terjadi karena pertumbuhan penduduk di Klaten.
"Kami menghitung dapil ini berdasarkan PKPU 457 terkait alokasi kursi dan penduduk. Ini sifatnya kabupaten menyusun rancangan dan nanti dicermati KPU pusat untuk ditetapkan," tukasnya. (Mur)
Usulan Penetapan Dapil di Kabupaten Sleman Sudah Disampaikan ke KPU RI |
![]() |
---|
Pemilih Makin Banyak, Jumlah TPS di Kota Yogyakarta untuk Pemilu 2024 Berpotensi Bertambah |
![]() |
---|
KPU Gunungkidul Akan Mendata Pemilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
DPRD DIY Usulkan Anggaran Obat dan Vitamin untuk Petugas KPPS Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Panwaslu Tingkat Kelurahan, Digaji Rp1 Juta per Bulan |
![]() |
---|