Terjadi 2.219 Perceraian di Klaten Selama 2022, Paling Banyak Istri Gugat Cerai Suami

Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi biang kerok keretakan ribuan rumah tangga di Klaten.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Fauziarakhman
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kasus perceraian di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di sepanjang tahun 2022 masih banyak terjadi.

Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi biang kerok keretakan ribuan rumah tangga di Klaten.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Muadz Junizar, mengatakan terdapat 2.219 perkara perceraian di Klaten hingga awal Desember 2022.

"Sebanyak 1.649 kasus di antaranya merupakan cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan gugatan perceraian," ujarnya saat TribunJogja.com temui, Jumat (9/12/2022).

Adapun 570 perkara lainnya merupakan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

Muadz kemudian merinci, ribuan kasus perceraian di Kabupaten Bersinar itu didominasi oleh warga yang berusia 35 tahun ke bawah.

Faktor-faktor yang menyebabkan pasangan suami istri (pasutri) gagal mempertahankan keutuhan rumah tangganya karena terjadinya pertengkaran secara terus-menerus.

Perkara pertama ini terjadi pada 932 kasus.

Selain itu, faktor ekonomi jadi penyebab perceraian kedua terbanyak di Klaten yakni 681 kasus.

Adapun faktor ketiga terbanyak yakni meninggalkan salah satu pasangan.

"Sisanya yakni meninggal dunia, judi, mabuk, KDRT, poligami dan faktor-faktor lainnya," ucapnya.

Ketua PA Klaten, kemudian menegaskan dari semua perkara cerai yang masuk ke pihaknya, tidak serta merta langsung diputus oleh majelis hakim.

Semuanya diupayakan untuk dimediasi agar niat untuk bercerai atau berpisah bisa dibatalkan.

"Kami upayakan menengahi, selesaikan secara kekeluargaan karena perceraian ini menyangkut hak anak juga nantinya," ucapnya.

Sementara itu, Wakil ketua PA Klaten, Muhammad Nuruddin menambahkan dalam beberapa tahun terakhir banyak pasangan muda yang berusia milenial atau di bawah 35 tahun mengajukan perceraian.

"Alasannya ya macam-macam, selagi muda coba hidup baru dan sebagainya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved