Tercatat Ada 110.000 Pendaftar Subsidi Tepat MyPertamina di DI Yogyakarta

PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk segera mendapat subsidi tepat MyPertamina. Tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran dan diterima

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk segera mendapat subsidi tepat MyPertamina.

Tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. 

Terlebih saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba program subsidi tepat tersebut. 

Baca juga: Sebanyak 362 Calon PPK Kabupaten Gunungkidul Pemilu 2024 Akan Ikuti Tes Tertulis

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan jumlah pendaftar subsidi tepat MyPertamina di DIY terus bertambah. 

"Update per hari ini pukul 14.30 WIB, pendaftar subsidi tepat MyPertamina di DIY ada 110.000 pendaftar. Kami mengimbau untuk pengendara untuk mendaftarkan kendaraannya pada program subsidi tepat," katanya, Senin (05/12/2022). 

Ia menerangkan pihaknya melakukan uji coba subsidi tepat dengan MyPertamina. Program uji coba tersebut berlaku untuk pembelian BBM Subsidi yaitu Biosolar. 

Khusus di Jawa Tengah, uji coba program subsidi tepat dilakukan di 10 SPBU Kabupaten Cilacap, 14 SPBU Kabupaten Wonogiri, dan 21 SPBU Kabupaten Jepara. 

“Pelaksanaan uji coba full journey hanya dilakukan bagi konsumen Biosolar yang menggunakan Kendaraan Roda 4 atau roda lebih dari 4. Berlaku sejak 1 Desember 2022. DIY belum,”terangnya. 

Baca juga: Hujan Deras di YIA Kulon Progo, Dua Maskapai Super Air Jet Dialihkan Pendaratan ke Bandara Juanda

Tujuan dilakukan uji coba tersebut untuk menyalurkan BBM subsidi khususnya Biosolar tepat sasaran secara real time dan online sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (SK Kepala BPH Migas) nomor 4 tahun 2020.

Dalam SK Kepala BPH Migas nomor 04 tahun 2020, volume pembelian Biosolar untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 60 liter per hari per kendaraan.

Sedangkan untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat atau lebih dibatasi maksimal 80 liter per hari per kendaraan.

Untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

"QR code diuji cobakan full journey agar penyaluran BBM Biosolar bisa dimonitor secara real time sesuai dengan SK Kepala BPH Migas tersebut,” terangnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved