Berita Purworejo
Peringatan HDI di Purworejo Soroti Minimnya Implementasi Hak Disabilitas
Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Kabupaten Purworejo dipusatkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo pada Senin (5/12/2022).
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Kabupaten Purworejo dipusatkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo pada Senin (5/12/2022).
Acara kolaborasi Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP) dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo itu dihadiri sekitar 350 orang penyandang disabilitas dari seluruh wilayah setempat.
Agendanya diisi dengan diskusi bersama beberapa narasumber, semisal Ketua DPRD Kabupaten Purworejo dan Dinsosdaldukkb, terkait partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan Kabupaten Purworejo yang inklusi dan berkelanjutan.
Baca juga: Bappenas dan Katadata Beri Penghargaan Atas Keberhasilan Telkom
Dalam diskusi tersebut, mereka membahas peran serta penyandang disabilitas dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo.
Serta menyoroti minimnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Ketua Panitia HDI Kabupaten Purworejo, Subiyanto, melalui sambutannya mengatakan, masih mendengar kurangnya pelayanan kesehatan bagi kaum disabilitas, ketidakberdayaan disabilitas di mata hukum, dan belum tersedianya pendidikan inklusi bagi orang berkebutuhan khusus di sekolah umum di Kabupaten Purworejo.
Padahal pemenuhan hak tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 8/2018.
"Kami tidak menuntut untuk langsung terpenuhi (seluruh hak). Tetapi, tidak ada salahnya berharap dan bersinergi mengajak kami untuk memainkan peran, bukan sebagai objek semata," ucapnya, Senin (5/12/2022).
Ia pun berharap pemerintah segera memenuhi hak-hak kaum disabilitas sesuai aturan Perda.
Mengenai hal itu, Dion Agasi, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, mengungkap bahwa implementasi Perda Nomor 8/2018 memang belum bisa dimaksimalkan.
Sebab, Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur teknis pelaksanaan Perda Nomor 8/2018 masih digodog.
Proses pematangan Perbup tersebut memang membutuhkan waktu. Pasalnya, berkaitan dengan lintas sektoral atau multi organisasi perangkat daerah (OPD) mulai Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Koperasi UMKM.
Sehingga, pembuatannya pun harus memperhitungan banyak hal. Meski demikian, pihaknya akan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo untuk segera menyelesaikan Perbup pada 2023 mendatang.
Cerita Warga Desa Golok Temukan Mayat Wanita Tertelungkup di Selokan, Korban Sempat Hilang |
![]() |
---|
Bawaslu Purworejo Perpanjang Rekrutmen PKD di 16 Desa Sebab Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi |
![]() |
---|
Sebanyak 24 Sapi di Purworejo Terpapar Penyakit LSD, Kepala DKPP: Kami Tunggu Droping Vaksin |
![]() |
---|
Cerita Warga Desa Karangmulyo Purworejo Terpaksa Jual Murah Sapi karena LSD |
![]() |
---|
Bupati Purworejo Resmikan Gedung Bumdes Desa Pogungkalangan, Ini Harapannya |
![]() |
---|