Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Perindo DIY Tinggal Menunggu Pengumuman KPU
Saat ini Perindo masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, mengingat tahapan verifikasi faktual masih bergulir hingga 7 Desember 2022.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - DPW Partai Perindo DIY akhirnya bisa bernafas lega, usai dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan verifikasi faktual , yang digulirkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Kepengurusan di tingkat kota dan kabupaten pun juga dinyatakan memenuhi syarat administrasi, kantor, maupun keanggotaan.
Ketua DPW Perindo DIY, Yuni Astuti, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, mengingat tahapan verifikasi faktual masih bergulir hingga 7 Desember 2022.
Akan tetapi, hasil verifikasi yang didapat sudah memberikan kabar baik untuk partai politik barlambang Rajawali itu.
Baca juga: Pengurus Didominasi Perempuan, DPW Perindo DIY Penuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU
"Di tahap awal verifikasi faktual , tiga DPD dinyatakan lolos, yaitu Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta. Lalu, pada tahap perbaikan, DPD Kulon Progo dan Sleman menyusul," urainya, Jumat (2/12/2022).
Yuni menuturkan, untuk lolos verifikasi faktual, KPU sejatinya hanya mensyaratkan kepengurusan dan keanggotaan paling sedikit 75 persen dari jumlah kota atau kabupaten di provinsi.
Namun, ia menambahkan, Perindo tetap all out dan berkeinginan 100 persen kota maupun kabupaten di DIY memenuhi syarat.
"Kalau kata saya, rumus di Perindo DIY itu empat hebat, dan lima sempurna. Lolos verifikasi di empat kabupaten atau kota itu sudah hebat, tapi saya ingin sempurna. Jadi, lima DPD semua harus memenuhi persyaratan atau lolos 100 persen," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Perindo DIY Ign Ganjar Tri, berujar, untuk Kota Yogya, syarat minimal selaras regulasi adalah 416 anggota.
Baca juga: Perindo DIY Optimis Akademi Perindo Mampu Lahirkan Sosok Negarawan
Tapi, DPD Perindo Kota Yogyakarta mengajukan sebanyak 487 orang, dan yang dinyatakan memenuhi syarat 419 orang.
Kemudian, di Bantul, dari syarat regulasi 956, dikirim 1.037, dan dinyatakan memenuhi syarat 978 anggota.
Lantas, di Gunungkidul, dengan persyaratan 775 orang dan Perindo mengirimkan 954 anggota, di mana 808 di antaranya ditetapkan memenuhi syarat KPU.
"Sedangkan untuk DPD Perindo Kulon Progo minimal memenuhi syarat harus 122 anggota. 30 November 2022 lalu, anggota DPD Perindo Kulon Progo yang dinyatakan memenuhi syarat 134," ucapnya.
"Dari hasil ini, lima DPD Perindo di DIY memenuhi syarat 100 persen, yang akan diumumkan KPU sesuai jadwal yang ditetapkan " tutup Ganjar. ( Tribunjogja.com )
Masyarakat Umum Bisa Akses Booster Kedua, Dinkes DIY Buka Layanan Sentra Vaksinasi |
![]() |
---|
Libur Panjang Imlek 2023, Malioboro Masih Jadi Jujukan Favorit Wisatawan |
![]() |
---|
DIY Jadi Provinsi Termiskin di Jawa, Begini Penjelasan Pemda DIY |
![]() |
---|
Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke |
![]() |
---|
DIY Masuk KLB Campak, 48 Kasus dalam Setahun |
![]() |
---|