Berita Gunungkidul Hari Ini
Pemkab Gunungkidul Ajukan Review KBAK, JJLS Jadi Alasan
Pembangunan JJLS secara otomatis mengubah kondisi tata ruang khususnya wilayah karst.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul mengajukan peninjauan kembali (review) Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ke pusat.
Pengajuan dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).
Sekretaris Dispertaru Gunungkidul , Mahartati menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan tersebut.
"Salah satunya karena keberadaan Jalan Jalur Lintas Selatan ( JJLS ) yang juga melewati kawasan karst," jelasnya ditemui pada Jumat (02/12/2022).
JJLS sendiri merupakan program nasional, namun melewati wilayah yang menjadi tanggung jawab dari Pemkab Gunungkidul .
Baca juga: Dinas PUPESDM DIY Tunggu Kesiapan Lahan Relokasi Puluhan PKL di JJLS
Alhasil Mahartati merasa perlu ada review.
Pasalnya, pembangunan JJLS secara otomatis mengubah kondisi tata ruang khususnya wilayah karst.
JJLS ini pun juga belum masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul .
Kawasan ekonomi dan pemukiman berpotensi tumbuh di sepanjang JJLS .
Sedangkan di kawasan tersebut, tak sedikit titik karst yang memiliki sensitivitas tinggi.
"Kami ingin ada kajian mana wilayah yang sensitivitasnya tinggi dan mana yang rendah, sebab ada aturan ketat untuk pembangunan di kawasan karst," ujar Mahartati.
Sempat beredar informasi jika permohonan review ini termasuk rencana mengurangi KBAK di Gunungkidul hingga 50 persen.
Namun ia membantah kabar tersebut.
Menurutnya, KBAK merupakan wilayah yang pengelolaannya sangat ketat dan sudah diatur pusat.
Proses review sendiri pun juga harus melewati kajian mendalam, terutama dari sisi pelestarian lingkungannya.
Baca juga: Progres JJLS Tepus-Jeruk Wudel Sekitar 80 Persen, Komisi C Ingatkan Soal Penunjang Keamanan Jalan
