Berita Gunungkidul Hari Ini
UMK 2023 Gunungkidul Dipastikan Naik, Detail Menunggu Pengumuman Gubernur DIY
Pengumuman UMK 2023 Gunungkidul akan disampaikan pada 7 Desember mendatang.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) Gunungkidul menyatakan telah menyepakati nominal Upah Minimun Kabupaten/Kota 2023.
Kesepakatan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Gunungkidul , Budiyana menyampaikan kesepakatan dicapai saat pembahasan pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
"Semua pihak yang terlibat dalam pembahasan sudah sepakat," katanya dihubungi pada Kamis (01/12/2022).
Baca juga: UMK 2023 Gunungkidul Bisa Tembus Rp2 Juta Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY
Budi menolak merinci berapa nominal UMK 2023 serta besaran kenaikannya jika dibandingkan dengan UMK 2022.
Sebab ia diminta untuk tidak mengungkapkan hal tersebut.
Meski demikian, saat ini hasil kesepakatan tersebut sudah disampaikan ke bupati.
Bupati lah yang kemudian meneruskan usulan UMK 2023 ke Gubernur DIY.
"Tunggu pengumuman Gubernur DIY saja, yang pasti ada kenaikan untuk UMK 2023 Gunungkidul ," ujar Budi.
Ia mengatakan pengumuman UMK 2023 Gunungkidul akan disampaikan pada 7 Desember mendatang.
Pengumuman bersamaan dengan UMK kabupaten/kota DIY lainnya.
Baca juga: UMK 2023 Gunungkidul Bisa Tembus Rp2 Juta Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul , Taufiq Nur Hidayat pun juga tidak merespon pertanyaan usulan UMK 2023 ini.
Sebelumnya, ia menyampaikan jika usulan UMK harus didasarkan pada kesepakatan berbagai pihak.
Khususnya dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
"Pembahasannya dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 diumumkan," jelas Taufiq.
Selain kesepakatan, usulan UMK 2023 juga didasarkan pada aturan pemerintah pusat.
Mengacu aturan tersebut, ada sejumlah indikator yang jadi penentu nominal UMK .( Tribunjogja.com )
Belum Terpenuhi, Masa Pendaftaran Panwas di Ponjong Gunungkidul Diperpanjang |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Menanti Revisi UU ASN dari Pusat |
![]() |
---|
IKG Bangun Jalan di Semin Gunungkidul dengan Menggunakan Dana Swadaya Warga |
![]() |
---|
Tanggapi Konflik Widodaren, Bupati Gunungkidul Minta Komunikasi Dikedepankan |
![]() |
---|
Cakupan Kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul Capai 99,4 Persen |
![]() |
---|