Berita Wonosobo
PPID Pelaksana Wonosobo Harus Mampu Baca dan Pahami Aturan Standar Layanan Informasi Publik
PPID Pelaksana Kabupaten Wonosobo dituntut menyajikan keterbukaan informasi publik yang lebih praktis dan lengkap.
TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten Wonosobo dituntut menyajikan keterbukaan informasi publik yang lebih praktis dan lengkap. Hal itu dinilai penting guna mendukung terbukanya Informasi Pemkab Wonosobo yang informatif.
Hal itu dinyatakan Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, saat Rapat Koordinasi PPID Tahap Tiga di Pendopo Selatan, Selasa (29/11/2022).
“PPID Pelaksana juga harus mampu membaca dan memahami segala ketentuan aturan tentang standar layanan informasi publik. Mengingat, masyarakat saat ini semakin cerdas dan kritis melihat kinerja Pemkab,” katanya.
Sekda mengatakan, sebagai upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, secara berkala Pemkab Wonosobo telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap pelaporan kinerja, sebagai tolok ukur kinerja unit dan personal.
“Sehingga dapat mengukur Kinerja unit dan personal, yang berimplikasi pada peningkatan kualitas kinerja,” jelasnya.
Untuk itu, PPID Pelaksana diminta lebih optimal dan fokus dalam mengelola kanal media publik, terutama pengelolaan website yang dinamis.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wonosobo, Fahmi Hidayat menyebutkan, terkait evaluasi keterbukaan informasi publik pada Desember ini, semua Perangkat Daerah diminta membantu dan mensukseskannya melalui optimalisasi pengelolaan media sosial dan website secara baik dan benar.
“Saat ini, instagram menjadi cermin utama kinerja birokrasi, sehingga pengelolaan website PPID Pelaksana harus lebih informatif,” ujar Fahmi.
Karenanya Fahmi meminta, Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan informasi juga harus menjadi perhatian serius, diimbangi pengelolaan media sosial dan website yang optimal.
Sebagaimana website luar negeri yang senantiasa menampilkan informasi penting dan darurat bagi masyarakat.
“Semoga tahun ini, keterbukaan informasi publik Pemkab Wonosobo menjadi Informatif, tentu diimbangi dengan pengelolaan media sosial dan website yang optimal dan responsif,” harapnya.
Senada disampaikan Asistensi Administrasi Umum Sekretariat Daerah Wonosobo, Supriyadi. Ia berharap, PPID Pelaksana masing-masing Perangkat Daerah diminta segera memperbaiki pengelolaan dan konten website dan media sosialnya. Antara lain, wajib menampilkan profil instansi, struktur organisasi, dan informasi penting lainnya. (wonosobokab.go.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ppid.jpg)