Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Kasus Penganiayaan Di Holywings sampai di Praperadilan, Penasihat Hukum BYK Beberkan Kejanggalan
Langkah Praperadilan ditempuh pengacara BYK lantaran dia merasa keberatan atas penetapan status tersangka bagi BYK.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus penganiayaan di Holywings , Kabupaten Sleman memasuki tahapan pra peradilan.
Langkah Praperadilan ditempuh pengacara BYK lantaran dia merasa keberatan atas penetapan status tersangka bagi BYK.
Sementara awal mula kasus itu bergulir, BYK mengaku sebagai korban pengeroyokan dua perwira kepolisian di Holywings pada Sabtu (4/6/2022).
"Atas keberatan itu tanggal 31 Oktober 2022 kami ajukan Praperadilan di PN Sleman," kata satu di antara tim penasihat hukum BYK, Duke Arie Widagdo, saat jumpa pers, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Jalan Sosrowijayan Gunakan Obeng untuk Melukai Korbannya
Setelah pengajuan Praperadilan itu diterima PN Sleman , pada Senin 28 November 2022 sidang perdana Praperadilan dimulai dengan agenda pembacaan permohonan.
Selanjutnya, pada Selasa 29 November 2022 pihaknya mendengarkan jawaban dari termohon yakni tim penyidik.
"Kemudian tadi mulai jam 10 kami menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan pendapat masalah penetapan tersangka atau klien kami BYK. Tadi sidang pembacaan ahli," jelasnya.
Keterlibatan tim ahli pidana dihadirkan tim penasehat hukum BYK lantaran pihaknya merasa janggal atas penetapan tersangka pada kliennya.
"Karena saya sendiri agak kaget, terkejut kok klien kami sebagai korban tiba-tiba jadi tersangka. Kami ajukan pra peradilan ini untuk menguji itu," jelasnya.
Dari pemaparan ahli hukum pidana yang dihadirkan, Duke mengatakan ada beberapa hal yang dilanggar oleh penyidik kepolisian.
Yang pertama tidak dilakukannya pemanggilan kepada BYK dalam tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Dia (BYK) tidak dimintai keterangan, tiba-tiba jadi tersangka. Sehingga ini jadi kejanggalan. Kok bisa tersangka tidak diperiksa dulu dalam proses penyidikan. Padahal undangan klarifikasi itu tidak dilakukan. Kami tidak pernah diberi keterangan," ungkapnya.
Kemudian Duke menambahkan, penetapan tersangka itu juga dinilai semakin janggal lantaran pada saat ditetapkan tersangka, BYK sudah dalam penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dia sudah dijamin perlindungan LPSK, tinggal berkoordinasi saja di mana BYK. Kemarin sempat sakit, Covid dan dirawat di Jakarta. Klien kami tertekan secara psikis dan fisik. Ada fragmen rusuk yang mengalami masalah akibat peristiwa kemarin, sempat dirawat di RS Abdi Waluyo. Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dahulu apakah sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah kita akan lanjut ke Propam,” tegasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan Praperadilan dan mengamati perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: 25 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suporter di Ambarketawang Sleman
Yuliyanto belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait kasus yang juga melibatkan dua polisi dan satu warga sipil lainnya itu.
“Kita ikuti bagaimana sidang Pra Peradilannya, karena saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim Praperadilan memutuskan, kita tunggu,” ungkapnya dihubungi melalui telpon.
Sebagai informasi, kasus perkelahian Holywings terjadi Sabtu (4/6/2022) silam antara BYK dengan salah satu pengunjung lain yakni C.
Kedua pihak baik C dan BYK diketahui sama-sama melaporkan perkelahian tersebut ke polisi. ( Tribunjogja.com )
Masyarakat Umum Bisa Akses Booster Kedua, Dinkes DIY Buka Layanan Sentra Vaksinasi |
![]() |
---|
Libur Panjang Imlek 2023, Malioboro Masih Jadi Jujukan Favorit Wisatawan |
![]() |
---|
DIY Jadi Provinsi Termiskin di Jawa, Begini Penjelasan Pemda DIY |
![]() |
---|
Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke |
![]() |
---|
DIY Masuk KLB Campak, 48 Kasus dalam Setahun |
![]() |
---|