Berita Wonosobo

Bupati Afif Minta OPD Patuh Pada Regulasi Penggunaan Dana DBHCHT Demi Masyarakat Wonosobo

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat memberikan arahan pada acara Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Serta Edukasi Literasi Keuangan Bagi Masyarakat Pedagang Rokok di Wilayah Kecamatan Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 di Aula Kecamatan Kertek Wonosobo, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Kabupaten Wonosobo mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp13.526.673.000 pada Tahun Anggaran 2022, dengan SILPA atau sisa pagu sampai 2021 sebesar Rp6.776.753.281. Sehingga, angka ketersediaan anggaran DBHCHT Wonosobo 2022 tembus pada angka Rp20.303.426.281.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, untuk bisa ditaati dan dipatuhi sebagaimana regulasi yang ada.

“Penggunaan dana ini sudah diatur sedemikian rupa, misalnya administrasi terpenuhi sehingga tidak ada satupun yang melanggar prosedur. Saya minta Perangkat Daerah patuh terhadap regulasi yang ada, sehingga manfaatnya sampai kepada masyarakat,” tegas Bupati Afif Nurhidayat.

Terkait permodalan, Afif berharap, pedagang tak terpengaruh dan terjerat dengan pinjaman online maupun pinjaman bodong. Sebab, sudah banyak korban yang terjebak sehingga harus menanggung kerugian besar.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Wonosobo, Khristiana Dhewi, saat acara Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Serta Edukasi Literasi Keuangan Bagi Masyarakat Pedagang Rokok di Wilayah Kecamatan Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 di Aula Kecamatan Kertek Wonosobo, Senin (28/11/2022).

Dhewi menjelaskan, bahwa sasaran kegiatan sosialisasi dan edukasi literasi keuangan menyasar masyarakat dan pedagang rokok di 5 wilayah kecamatan, yakni Kertek, Sapuran, Kepil, Kejajar, dan Garung, yang terdiri 500 orang unsur masyarakat dan 100 orang unsur pedagang.

“Kami ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, terutama pedagang rokok, tentang barang-barang yang dikenai cukai barang hasil tembakau. Sehingga, mereka dapat membedakan antara pita cukai asli dan palsu, sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan wawasan tentang lembaga keuangan yang resmi dan aman, serta memiliki Program Kredit Usaha Rakyat Daerah yang murah bunganya.

Terkait penggunaan DBHCHT, Dhewi mengatakan, alokasi DBHCHT sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK), penggunaannya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai 30 % , dan program peningkatan kualitas BB, serta peningkatan keterampilan kerja 20 % .

“Selebihnya, 10 % digunakan untuk penegakan hukum dan 40 % untuk bidang kesehatan,” lanjutnya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Tipe Madya Pabean C Magelang, Siswanto menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya tidak terdapat pita cukainya, terdapat pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukkan dan personalisasi.

“Ciri-ciri rokok ilegal selain dilihat dari pita cukainya juga bisa dilihat dari nilai jualnya yang murah. Tidak ada merek, tidak mencantumkan jumlah batang rokok, tidak mencantumkan jenis tembakau, dan tidak menuliskan nama pabrik serta lokasi di dalam bungkusnya,” jelas Siswanto. (wonosobokab.go.id)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved