Daftar UMP 2023 DKI Jakarta, Jogja, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten
Berikut adalah pengumuman UMP beberapa Provinsi di Indonesia yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com JAKARTA - Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Berikut adalah pengumuman UMP beberapa Provinsi di Indonesia yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 pada 16 November 2022.
1. Provinsi Jambi
Provinsi Jambi berada di posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 9,04 persen. Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.
2. Provinsi Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564.
3. Provinsi Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.
4. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan UMP Sumatera Selatan 2023 dipastikan naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.
5. provinsi Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan, UMP tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69. Naik 8,01 persen dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
6. Pemprov Aceh
Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.