Besaran UMP 2023 DIY Akan Diumumkan Hari Ini, Berapa Persen Kenaikannya?

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memberikan sedikit bocoran terkait besaran kenaikan UMP 2023 DIY yang akan diumumkan hari ini

dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X direncanakan bakal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DIY pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Belum diketahui secara pasti berapa besaran kenaikan UMP 2023 DIY yang akan ditetapkan.

Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memberikan sedikit bocoran terkait besaran kenaikan UMP 2023 DIY yang akan diumumkan hari ini.

Menurut Aji, UMP 2023 DIY dipastikan mengalami kenaikan, namun tak lebih dari 10 persen.

"(Kenaikan) di bawah 10 persen ya kalau pakai hitungan itu akan di bawah 10 persen. Kalau indeks khusus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja ," jelasnya, Minggu (27/11/2022).

Aji menuturkan bahwa kenaikan UMP DIY tak lebih dari 10 persen, dan hal itu sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk menetapkan upah minimum, Pemda DIY hanya mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022.

Yakni dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu di suatu daerah.

Meski demikian, Aji enggan membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DIY 2023, karena itu merupakan wewenang kepala daerah yakni Gubernur DIY.

Dia menambahkan, berbeda dengan tahun lalu, kali ini pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berbarengan dengan penetapan UMP.

Penetapan UMK 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang, sehingga pemerintah kabupaten/kota masih diperkenankan melakukan pembahasan.

"Diumumkan 28 Desember oleh Pak Gubernur. Besok (hari ini) UMP dulu, (pengumuman) UMK tanggal 7 Desember," terang Aji.

Tanggapan Serikat Buruh

Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menolak kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal sebesar 10 persen.

Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah yang diambil pemerintah pusat hingga Pemerintah DIY yang tetap bersikukuh menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan UMP DIY tahun 2023.

Permenaker tersebut sama saja dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sama-sama menggunakan formula atau rumus penetapan namun tidak bisa mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Permenaker 18/2022 sangatlah mencerminkan kepongahan intelektual yang meskipun dengan rumus yang berbelit-belit hasilnya tetap saja. Kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen," kata Irsyad, Minggu (27/11/2022).

Dengan pembatasan kenaikan upah maksimal 10 persen, maka dengan Permenaker tersebut tidak akan meningkatkan daya beli pekerja dan tetap saja para buruh di DIY tidak akan mampu mencukupi kebutuhan hidup layak.

KSPSI DIY sendiri telah melakukan perhitungan KHL bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. 

Dalam kajian tersebut, dihasilkan UMK sebesar Rp 4.229.663 untuk Kota Yogyakarta, Rp 4.119.413 untuk Kabupaten Sleman, Rp 3.949.819 Kabupaten Bantul, Rp 3.404.473 Kabupaten Gunungkidul, dan Rp3.702.370 untuk Kabupaten Kulon Progo . 

Pihaknya pun menolak penggunaan Permenaker 18/2022 yang juga merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. 

"Sementara UU Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Secara menyakinkan Permenaker tersebut hanya akan menghasilkan penderitaan bagi pekerja atau buruh, yaitu upah murah," jelasnya.

Bertolak belakang dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY mengaku tak keberatan terkait penggunaan Permenaker 18/2022 sebagai acauan penentuan besaran UMP di DI Yogyakarta.

Kalangan pengusaha dianggap sanggup untuk mengakomodir kenaikan upah hingga 10 persen.

"Kalau Yogya misalkan naik 10 persen naik sekitar Rp200 ribu tapi pengusaha masih bisa lah menjangkau kenaikan itu. Jadi karena gubernur punya otoritas kita menurut saja," kata Ketua Apindo DIY, Boentoro.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved