Penetapan UMP DIY 2023 Diumumkan Besok, Sekda DIY: Kenaikan di Bawah 10 Persen
Sekda DIY memastikan bahwa kenaikan UMP DIY tak lebih dari 10 persen sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) besok.
Hal itu didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Besaran UMP yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan berbeda dengan tahun lalu, kali ini pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berbarengan dengan penetapan UMP.
Penetapan UMK 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang, sehingga pemerintah kabupaten/kota masih diperkenankan melakukan pembahasan.
"Diumumkan 28 Desember oleh pak gubernur. Besok UMP dulu, (pengumuman) UMK tanggal 7 Desember," terang Aji, Minggu (27/11/2022).
Aji enggan membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DIY 2023, karena itu merupakan wewenang kepala daerah yakni Gubernur DIY.
Namun dia memastikan bahwa kenaikan UMP DIY tak lebih dari 10 persen sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk menetapkan upah minimum, Pemda DIY hanya mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022.
Yakni dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu di suatu daerah.
"(Kenaikan) di bawah 10 persen ya kalau pakai hitungan itu akan di bawah 10 persen. Kalau indeks khusus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja ," jelasnya. (*)