Berita Pendidikan Hari Ini
UII Tambah Dua Profesor di Bidang Ilmu Hukum dan Ekonomi
Mereka adalah Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, pada Kamis (24/11/2022), di Auditorium
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Islam Indonesia (UII) menambah dua Guru Besar di bidang Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi.
Mereka adalah Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, pada Kamis (24/11/2022), di Auditorium Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII.
Bersamaan, Prof. Drs. Agus Widarjono, M.A., Ph.D. yang merupakan dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII juga dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi.
Baca juga: Inggris vs Amerika, Menanti Aksi dan Keajaiban Wonderkid Jude Bellingham di Piala Dunia 2022
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul ‘Berhukum Profetik di Tengah Kalatidha’, Prof. Syamsudin mengemukakan, Serat Kalatidha berisi tentang kritik sosial profetik.
Serat itu mendeskripsikan situasi sulit, kacau, banyak terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran moral, gambaran masyarakat yang rakus dan loba.
“Serat Kalatidha mengandung muatan gambaran realitas sosial, kritik sosial, pendidikan moral, dan sekaligus falsafah hidup,” paparnya.
Ia menjelaskan, Serat Kalatidha ditempatkan sebagai latar sosial dan pertimbangan filosofi-teoretis perlunya membangun, memformulasi dan menghadirkan Ilmu Hukum Profetik (IHP).
“Ilmu Hukum Profetik berbasis ontologis pada humanisasi (amar ma’ruf), epistemologi liberasi (nahi munkar), dan aksiologi transendensi (tukminuna billah/tauhid),” paparnya.
Etos IHP tersebut, menurut Prof. Syamsudin, mendasarkan pada pandangan bahwa teks-teks hukum adalah sebuah teks mati dan akan menjadi hidup dan bermakna pada saat diberikan etos yakni spirit dan jiwa profetik sehingga memberi makna dan manfaat bagi kehidupan manusia.
Spirit dan jiwa profetik didasarkan pada humanisasi, liberasi dan transendensi.
Lebih lanjut dikemukan Prof. Syamsudin, IHP sangat penting dihadirkan di tengah kalatidha sebagai alternatif pengembanan hukum secara teroretis maupun praktis, sebagai alternatif mengatasi berbagai problem sosial, budaya, moral, politik dan hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat, khususnya bangsa Indonesia.
“Kalatidha akan selalu muncul dan hadir di manapun dan kapanpun, baik secara individu maupun kolektif, baik pada tipe masyarakat sederhana, masyarakat madya, masyarakat modern dan postmodern,” tandas Prof. Syamsudin.
Sementara itu, Prof. Agus Widarjono menyampaikan pidato pengukuhan berjudul ‘Meneguhkan Kembali Prinsip Ekonomi Bagi Hasil Bank Syariah Menuju Kestabilan Sektor Perbankan’.
CCUS Diyakini Bantu Pencapaian Niremisi 2060, Wujudkan Produksi Migas Lebih Bersih |
![]() |
---|
Re-Negosiasi Dugaan Mark Up Pengadaan Seragam, POT SMAN 1 Wates Kembalikan Kelebihan Uang ke Ortu |
![]() |
---|
UIN Suka Luncurkan Pusat Studi Manuskrip, Eksplorasi Sejarah Nusantara Multikultur |
![]() |
---|
Total 6 Perguruan Tinggi di DIY Terima Hibah Smart Classroom dari Kemendikbud Ristek |
![]() |
---|
UNY Kerja Sama dengan KBRI Astana, Target 100 Mahasiswa Studi di Kazakhstan |
![]() |
---|