Berita Purworejo

UPDATE Skandal Perselingkuhan Bidan dan Oknum Polisi di Purworejo, Suami: Saya Tidak Mau Berdamai

Kasus perselingkuhan Oknum polisi dengan seorang bidan PNS di Kabupaten Purworejo berbuntut panjang. Pasalnya kedua belah pihak, baik bidan PNS, RAF

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik
Ilustrasi Selingkuh 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kasus perselingkuhan Oknum polisi dengan seorang bidan PNS di Kabupaten Purworejo berbuntut panjang. Pasalnya kedua belah pihak, baik bidan PNS, RAF (36), maupun suaminya, Dody Tisna (37), saling memasukkan aduan ke Polres Purworejo terkait UU ITE. 

Bidan RAF mengadukan Dody atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.

Sementara Dody, mengadukan istinya, RAF, ke polisi karena dugaan pelanggaran UU ITE terkait kesusilaan, pornografi, dan perzinaan. 

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Nusantara Gelar Doa Bersama di Titik Nol Km Yogyakarta untuk Korban Gempa Cianjur

Mengenai hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Purworejo sedang mengupayakan mediasi secara kekeluargaan atau restorative justice kepada kedua belah pihak. 

Langkah itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo Republik Indonesia, yang mendukung penerapan restorative justice dalam menegakkan aturan pidana di dalam UU ITE. 

"Selain itu, penerapan mediasi juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 2/11/2021, yang meminta penyidik harus memprioritaskan langkah damai (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE," terang Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (23/11/2022). 

Oleh karena itu, Satreskrim Polres Purworejo mengelar upaya mediasi tahap awal pada Rabu (23/11/2022).

Polres Purworejo memfasilitasi kedua belah pihak yakni bidan RAF dan Dody Tisna untuk berdiskusi mencari jalan tengah. 

"Tadi (23/11/2022), kami sudah mencoba menggelar upaya mediasi tahap awal kepada kedua belah pihak, dalam hal ini adalah saudara Dody dan RAF. Namun, hasil yang didapat belum sesuai dengan apa yang diharapkan kedua belah pihak. Semuanya masih ingin perkara dilanjutkan," ucap Ryan.

Sementara itu, Dody didampingi kuasa hukumnya, Agus Triatmoko, mengaku tidak mau berdamai dengan istri.

Dody menegaskan ingin melanjutkan kasus tersebut hingga didapat proses hukum yang adil. 

"Saya tidak mau berdamai, mau lanjutkan kasus ini sampai diproses secara hukum yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kalau saya berdamai, otomatis harus cabut semua tuntutan, maka semuanya akan berhenti. Saya tidak mau," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Dody menambahkan bahwa dirinya sudah dilarang bertemu oleh anak.

Larangan itu disampaikan oleh keluarga istri melalui pesan WhatsApp.

Ia dilarang mendatangi rumah orang tua istri untuk bertemu dengan anaknya yang baru berusia 5 tahun. 

"Sebenarnya sampai saat ini, sudah terhitung 2 mingguan saya tidak berkomunikasi dengan anak. Apalagi semenjak video pembongkaran perselingkuhan istri viral, WhatsApp saya sudah diblokir sama istri. Jadi mau menghubungi anak tidak bisa," ungkapnya.

Dody mengaku terakhir bertemu dengan anak sekitar pertengahan Oktober 2022 lalu.

Pertemuan itu pun hanya sebentar, karena istri mendampingi dan memberikan batasan waktu. 

Baca juga: Bappeda Litbang Purworejo Gelar Pameran Inovasi, Pamerkan Puluhan Produk Kreativitas OPD dan UMKM

Sekadar informasi, kasus skandal perselingkuhan Oknum polisi dengan bidan RAF mencuat di media sosial usai dibongkar oleh Dody, suami bidan RAF.

Dody membongkar pengkhianatan istri dan oknum polisi Polres Purworejo melalui sebuah video berdurasi 1 menit 57 detik. 

Dalam video tersebut, Dody menegaskan bahwa istrinya telah berbuat zina dengan selingkuhannya.

Dody pun mengaku telah melaporkan tindakan asusila Oknum polisi itu kepada Propam Polres Purworejo

Hingga kini, Polres Purworejo tengah menyelidiki kebenaran pelanggaran Oknum polisi terkait Kode Etik Profesi Polri.

Oknum polisi berinisial AS itu juga telah diturunkan jabatan menjadi Bintara biasa. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved