Berita Wonosobo

Jajaran Personel Kodim 0707/Wonosobo Dapat Penyuluhan Hukum

Kodim 0707/Wonosobo mendapatkan penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro di Aula Makodim, Selasa (15/11/2022).

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro di Aula Makodim, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Kodim 0707/Wonosobo mendapatkan penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro di Aula Makodim, Selasa (15/11/2022).

Penyuluhan yang diikuti Prajurit, PNS Kodim dan Minvetcad IV/12 dan Persit Cabang XXVII ini menghadirkan narasumber Mayor Chk Hadi SH, Kaundang Kumdam IV/Diponegoro. Acara penyuluhan bertujuan sebagai upaya menekan pelanggaran di satuan.

Dandim 0707/Wonosobo yang diwakili Kapten Kav Sudarmaji Danramil 14/Kalibawang mengatakan, bahwa kegiatan ini dinilai penting. Sebab, menurutnya, dengan adanya penyuluhan ini mengingatkan, agar semua anggota jajaran TNI tidak melanggar aturan yang ada.

“Sebab, jika kita melanggar sanksi sudah jelas terpampang di sana. Dan, jika itu terjadi maka yang rugi tidak hanya kita, namun keluarga juga akan terkena imbasnya,” ungkap Sudarmaji.

“Untuk itu, kepada anggota dan Persit agar mendengar dan melaksanakan apa yang disampaikan tim Kumdam IV/Diponegoro. Setelah itu, hasil yang disampaikan agar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita semua terbebas dari hukuman” lanjut Danramil.

Sementara Mayor Chk Hadi SH menyampaikan, Kegiatan penyuluhan hukum merupakan program kerja bidang personel, khususnya dalam bidang penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar anggota lebih tertib dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan.

“Penyuluhan hukum ini bertujuan agar setiap personel memahami hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama pribadi maupun satuan” tegas Hadi.

Berbagai persoalan penting tentang hukum yang disampaikan pada penyuluhan ini. Di antaranya, meliputi penggunaan ITE, Penyalahgunaan Narkoba, Disersi, THTI dan KDRT.

“Dengan mengetahui ketentuan hukumnya, maka diharapkan personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran, karena akan merugikan diri dan keluarga serta Satuan.” tegasnya. (korem072-tniad.mil.id)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved