Berita Kulon Progo Hari Ini
KPU Kulon Progo Siapkan Skema Antisipasi Kematian Penyelenggara Pemilu
KPU Kulon Progo menyiapkan skema untuk mengantisipasi kematian yang dialami penyelenggara Pemilu agar tidak terulang di pesta demokrasi mendatang.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kulon Progo menyiapkan skema untuk mengantisipasi kematian yang dialami penyelenggara Pemilu agar tidak terulang di pesta demokrasi mendatang.
Ketua KPU Kulon Progo , Ibah Muthiah mengatakan pada rekrutmen badan Ad hoc Pemilu 2024, usia panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dibatasi maksimal 50 tahun.
Sementara, usia maksimal kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) 55 tahun.
Rencananya, petugas PPS akan bertugas mulai Februari 2023.
Baca juga: Bawaslu Kulon Progo Minta PNS di Panwaslu Kecamatan Jaga Netralitas Pemilu 2024
Sementara, KPPS mulai Februari-Maret 2023.
"Harapannya, dengan batasan usia itu secara kesehatan lebih terjamin," kata Ibah, Minggu (13/11/2022).
Selain itu, juga penyederhanaan formulir untuk kemudian dimasukkan melalui Sirekap yang sudah diujikan di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Misal formulir di pemilihan 2019 sangat banyak seperti C, C1, C2, C3 sampai dengan C7 yang ditulis manual dan jumlahnya banyak. Sejumlah saksi, pengawas dan lainnya besuk bisa lihat dan foto kemudian dimasukkan Sirekap," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Ibah, yang harus diantisipasi adalah sinyal.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap kekuatan sinyal hingga ke wilayah yang blank spot.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Kulon Progo , Tri Mulatsih melanjutkan, melalui Sirekap nantinya akan menghemat tenaga para penyelenggara pemilu.
Baca juga: Verifikasi Faktual Perbaikan Anggota Parpol di Kulon Progo Segera Dilakukan
Disinggung apakah dilakukan pengecekan kesehatan bagi petugas PPS dan KPPS sebelum bertugas, ia belum mengetahui aturannya.
Dijelaskannya, untuk penyelenggara pemilu harusnya ada surat kesehatan dokter.
Hanya saja, persyaratan itu mempersulit KPPS. Sehingga KPU RI meringankan dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sehat.
"Kayaknya ke depannya, penekanan lagi surat kesehatan dokter harus ada sehingga tidak bisa diganti dengan surat pernyataan. Berkaca pada pelaksanaan pemilu 2019 banyak yang sakit," ucapnya. ( Tribunjogja.com )
Disnakertrans Kulon Progo Memvalidasi 1.786 Penderes sebagai Penerima Jaminan Perlindungan |
![]() |
---|
Ada 2.057 Balita di Kulon Progo Berisiko Stunting, Ini Target Dinkes di 2023 |
![]() |
---|
Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Serahkan Sarana Penangkapan Ikan kepada Nelayan |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Mulai Petakan TPS Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Wates Layani Dispensasi Nikah terhadap 54 Anak di Kulon Progo selama 2022 |
![]() |
---|