Berita Purworejo
Ratusan Warga Banyuasin Geruduk Kantor Bupati Purworejo, Desak SK Pemecatan Sekdes Dipercepat
Ratusan warga Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Purworejo
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Ratusan warga Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Purworejo, Jalan Proklamasi Nomor 2, Dusun Plaosan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/11/2022).
Marzuki (55), tokoh masyarakat di Desa Banyuasin Kembaran, mengatakan, ratusan massa dikerahkan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Purworejo lekas mempercepat proses pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Andika Sari.
"Tuntutan warga, supaya Bapak Bupati segera memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Banyausin Kembaran, untuk lekas membuat SK pemberhentian Andika Sari sebagai Sekdes," kata Marzuki kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Membaca Sinyal Jokowi Untuk Pilpres 2024 (2-Habis)
Sebelumnya, petisi pemecatan Sekdes Andika Sari gencar diserukan warga Desa Banyuasin Kembaran lantaran video viral yang mencuat di media sosial pada September 2022 lalu.
Dalam video tersebut, tampak Sekdes Andika Sari sedang menenggak alkohol di sebuah klub malam di DI Yogyakarta pada hari ulang tahunnya.
Marzuki mengungkapkan, usai beredarnya video tersebut, masyatakat Desa Banyuasin Kembaran lantas menuntut pemecatan Sekdes Andika Sari.
Hingga kini, tepat tiga bulan usai video itu beredar, Sekdes Andika Sari sudah dinonaktifkan dari tugas perangkat desa.
"Sudah tidak ngantor tapi SK pemecatannya belum ada," ucapnya.
Darinah, warga yang ikut berunjuk rasa siang itu mengaku muak dan bosan menunggu proses pemberhentian Sekdes Andika Sari.
Pasalnya dalam waktu tiga bulan, pemerintah masih berkutat dengan pemeriksaan kasus dan tak kunjung ada pencerahan.
"Kami inginnya segera mungkin (pemecatan Sekdes Andika Sari). Kami siap menunggu hari ini (Selasa, 8/11/2022)," ucapnya saat audiensi di ruang otonom komplek Setda Kabupaten Purworejo.
Menanggapi hal itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Sekertariat Daerah Kabupaten Purworejo, Bambang Susilo, menyebut ada regulasi dan tahapan yang harus dilalui dalam menyelesaikan kasus terkait.
Oleh karena itu, proses penyelesaiannya terkesan lambat.
Meskipun begitu, Bambang mengungkapkan, proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh inspektorat sudah dilakukan.
Berkasnya pun sudah naik ke Bupati Purworejo, hanya tinggal menunggu pemeriksaan dan tanda tangan dari orang nomor satu di Kabupaten Purworejo.
"Kami berhati-hati dalam menyusun berkas. Setelah redaksi disusun, kami harus cek lagi agar tidak ada kesalahan ke depan. Tetapi tidak dalam waktu lama, landasan yang harus dilakukan Kepala Desa akan selesai," terangnya.
Baca juga: Moment Gelandang Sayap MU Lompat Kegirangan Setelah Resmi Masuk Skuad Brasil untuk Piala Dunia 2022
Ia menjelaskan, landasan tersebut berupa SK rekomendasi Bupati Purworejo yang ditujukan kepada Kepala Desa Banyuasin Kembaran untuk mengajukan SK pemecatan ke Kecamatan Loano.
Baru kemudian, Camat Loano dapat mengeluarkan atau merilis SK Pemecatan Andika Sari sebagai Sekdes Banyuasin Kembaran.
"Targetnya akhir November, semoga bisa segera," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekdes Andika Sari diduga melanggar larangan perangkat desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1/2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomer 6/ 2016, tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa. (drm)