Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

Pemerintah resmi menaikan cukai rokok sebesar 10 Persen pada tahun 2023 dan 2024 mendatang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
via kemenkeu.go.id
Pemerintah Indonesia menetapkan Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen pada 2022. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tarif cukai rokok tahun 2023 dan 2024 dinaikan sebesar 10 persen.

Keputusan pemerintah ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (3/11/2022).

Kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Selain itu, pemerintah juga menaikan tarif cukai rokok elektronik.

Cukai rokok elektronik dinaikan sebesar 15 persen selama 15 tahun.

Keputusan pemerintah menaikan cukai rokok ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai ratas seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Review Hp Black Shark 5 Pro yang Punya Spesifikasi Apik untuk Gaming, Cek Harga Terbarunya

Adapun kenaikan tarif cukai rokok ini ditujukan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

"Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh dia.

Cukai rokok elektronik naik 15 persen selama 5 tahun

Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.

Bendahara Negara itu menjelaskan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024. (*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved