Berita Nasional
Profil Paku Alam VIII, Raja Pakualaman 1937-1998 yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Oleh Presiden
BRMH Sularso Kunto Suratno adalah Raja Pakualaman VIII yang diangkat sebagai KPH Prabu Suryodilogo pada 4 September 1936.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh di Tanah Air.
Lima tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan di antaranya H. R. Soeharto (Jawa Tengah), KGPAA Paku Alam VIII (DIY), R Rubini Natawisastra (Kalimantan Barat), Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara) dan Ahmad Sanusi (Jawa Barat).
Penganugerahan gelar pahlawan tersebut akan dilaksanakan pada 7 November 2022 di Jakarta.
Informasi mengenai lima tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan dari Presiden Jokowi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebut bahwa kelimanya merupakan pejuang sekaligus pengisi kemerdekaan Indonesia.
“Twips. Pemerintah akan anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 putera pejuang dan pengisi kemerdekaan Indonesia,” tulis Mahfud MD dikutip dari akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Kamis (3/11/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dengan akan adanya penganugerahan tersebut, Mahfud MD mempersilakan masyarakat daerah asal kelima tokoh tersebut untuk melakukan syukuran.
Kemudian, Jokowi disebut akan memberikan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada 7 November 2022.
“Kepada daerah-daerah dan instiusi-institusi warisannya dipersilakan melakukan tahniah (syukuran). Penganugerahan gelar oleh Presiden akan dilakukan di Istana Negara tanggal 7 November 2022,” tulis Mahfud lagi.
Baca juga: Pameran Batik Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman Jadi Wujud Pelestari Budaya
Profil Paku Alam VIII
Dikutip dari Kompas.com, Paku Alam VIII adalah Raja Pakualaman 1937-1998.
Lahir dengan nama BRMH Sularso Kunto Suratno adalah Raja Pakualaman VIII yang diangkat sebagai KPH Prabu Suryodilogo pada 4 September 1936.
Ia menjabat selama 61 tahun. Semasa jabatannya, ia mengeluarkan amanat bergabungnya Kadipaten Pakualaman dengan Negara Republik Indonesia.
Melalui amanat tersebut, pada 30 Oktober 1945, Paku Alam VIII dan Hamengkubuwono IX sepakat untuk menggabungkan Daerah Kasultanan dan Kadipaten dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Paduka Paku Alam VIII
Paku Alam VIII
Kadipaten Pakualaman
Tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan
Respon Soal Komentar Negatif Kepada Dirinya, Puan: Saya Akan Tetap Kerja Keras Sejahterakan Rakyat |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Gantikan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Cerita Haru Pemuda Gresik, Hilang 12 Tahun dan Dikabarkan Meninggal, Solechul Akhirnya Pulang |
![]() |
---|
Zulkifli Ceritakan Detik-detik Presiden Jokowi Putuskan Impor Beras |
![]() |
---|
Jaga Populasi, Pemerintah Batasi Penangkapan Ikan di Laut |
![]() |
---|